Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Bisakah Keluarga Korban Menuntut Pemilik Kendaraan Penyebab Kecelakaan?

Rany Siahaan
05/2/2025 10:38
Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Bisakah Keluarga Korban Menuntut Pemilik Kendaraan Penyebab Kecelakaan?
Petugas menangani lokasi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).(ANTARA/HO-Damkar Kota Bogor)

KECELAKAAN beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi yang melibatkan 6 kendaraan pada Rabu (5/2) dini hari WIB. Insiden tersebut mengakibatkan 11 orang mengalami luka-luka dan 8 orang lainnya meninggal dunia. 

Peristiwa kecelakaan menjadi pertanyaan keluarga korban. Mereka mempertanyakan apakah pemilik kendaraan atau perusahaan mobil yang menyebabkan kecelakaan bisa dituntut atas kecelakaan yang menimpa keluarga mereka.  

Ditinjau dari hukum pidana, kelalaian yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, hal ini diatur dalam pasal 359 KUHP yang menyatakan: 

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Adapun dari hukum perdata, sebagaimana diatur pada Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan: 

“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.” 

Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia nerupakan golongan kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat {4} UU No.2 Tahun  2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan-UU 22/2009). 

Secara khusus, kewajiban dan tanggung jawab atas suatu kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Pasal 235 ayat {1} huruf c UU/2009 menyatakan: 

“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.” 

Oleh karena itu, secara hukum perdata, keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang memperkerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti rugi atas hilangnya nyawa korban akibat kecelakaan tersebut. (hukumonline/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya