Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KECELAKAAN beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi yang melibatkan 6 kendaraan pada Rabu (5/2) dini hari WIB. Insiden tersebut mengakibatkan 11 orang mengalami luka-luka dan 8 orang lainnya meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan menjadi pertanyaan keluarga korban. Mereka mempertanyakan apakah pemilik kendaraan atau perusahaan mobil yang menyebabkan kecelakaan bisa dituntut atas kecelakaan yang menimpa keluarga mereka.
Ditinjau dari hukum pidana, kelalaian yang mengakibatkan orang lain kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, hal ini diatur dalam pasal 359 KUHP yang menyatakan:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya), menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Adapun dari hukum perdata, sebagaimana diatur pada Pasal 1367 KUH Perdata menyatakan:
“Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.”
Kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia nerupakan golongan kecelakaan lalu lintas berat (Pasal 229 ayat {4} UU No.2 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan-UU 22/2009).
Secara khusus, kewajiban dan tanggung jawab atas suatu kecelakaan lalu lintas telah diatur dalam Pasal 235 ayat {1} huruf c UU/2009 menyatakan:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Oleh karena itu, secara hukum perdata, keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang memperkerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti rugi atas hilangnya nyawa korban akibat kecelakaan tersebut. (hukumonline/Z-1)
763.679 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri 1446H/2025 atau jatuh pada periode Jumat-Selasa, 21-25 Maret 2025.
Dengan konstruksi jalan yang menurun di gerbang tol Ciawi, pengemudi akhirnya harus menjalankan truknya dengan kondisi pelan dan banyak melakukan pengereman.
Agus menyebut belum masifnya penggunaan pembayaran tol nirsentuh karena pemerintah tidak konsisten dalam menerapkannya.
Ganti rugi atas kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan tol berlaku jika lakalantas tersebut disebabkan karena faktor kelalaian dari pengemudi.
Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Kepolisian Resor Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Jalan Katulampa, Kota Bogor, Sabtu (15/2), di Mako Polresta Bogor
Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.
Tim DVI Polri menyebut, dua dari delapan korban meninggal dunia kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi mengalami luka bakar 100 persen.
KECELAKAAN di gerbang tol Ciawi membuat banyak pihak menyoroti sistem keselamatan berkendara di Tanah Air, khususnya sistem keselamatan di jalan tol.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhun menindaklanjuti peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon berplat nomor B 9235 PYW dan lima kendaraan di Gerbang Tol Ciawi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved