Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PADA Rabu (5/2) dini hari, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan itu, delapan orang tewas dan sebelas lainnya mengalami luka-luka. Dugaan awal menyebutkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh sebuah truk yang mengalami rem blong.
Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik truk.
Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ menegaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan mengemudikan kendaraannya secara wajar dan berhati-hati.
Apabila seorang pengemudi melanggar ketentuan ini dan ikut menyebabkan kecelakaan, ia bisa dijerat pidana. Dalam kasus ini, indikasi awal menunjukkan kerusakan rem pada truk mungkin merupakan tanda kurangnya perawatan rutin dari pemiliknya.
Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, termasuk yang mengakibatkan korban dengan luka ringan hingga berat.
Jika terbukti pemilik truk lalai dalam perawatan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan pasal ini.
Selain ranah pidana, keluarga para korban juga berhak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik truk demi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan ini.
Perlu diingat, proses hukum terkait insiden ini memerlukan waktu serta bukti yang kuat untuk menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan ini. (hukumonline/Z-1)
Kepolisian Resor Bogor Kota menggelar konferensi pers terkait kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Jalan Katulampa, Kota Bogor, Sabtu (15/2), di Mako Polresta Bogor
Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi pun sudah diperiksa, termasuk saksi ahli.
Dengan konstruksi jalan yang menurun di gerbang tol Ciawi, pengemudi akhirnya harus menjalankan truknya dengan kondisi pelan dan banyak melakukan pengereman.
Tim DVI Polri menyebut, dua dari delapan korban meninggal dunia kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi mengalami luka bakar 100 persen.
KECELAKAAN di gerbang tol Ciawi membuat banyak pihak menyoroti sistem keselamatan berkendara di Tanah Air, khususnya sistem keselamatan di jalan tol.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhun menindaklanjuti peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan satu truk bermuatan galon berplat nomor B 9235 PYW dan lima kendaraan di Gerbang Tol Ciawi
763.679 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri 1446H/2025 atau jatuh pada periode Jumat-Selasa, 21-25 Maret 2025.
Agus menyebut belum masifnya penggunaan pembayaran tol nirsentuh karena pemerintah tidak konsisten dalam menerapkannya.
Ganti rugi atas kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan tol berlaku jika lakalantas tersebut disebabkan karena faktor kelalaian dari pengemudi.
Secara hukum perdata, keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang memperkerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti rugi atas hilangnya nyawa korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved