Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bisakah Pemilik Truk yang Diduga Sebabkan Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Dituntut?

Muhammad Ghifari A
05/2/2025 08:02
Bisakah Pemilik Truk yang Diduga Sebabkan Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Dituntut?
Petugas menangani lokasi kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (5/2/2025).(ANTARA/HO-Damkar Kota Bogor)

PADA Rabu (5/2) dini hari, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat. 

Dalam kecelakaan yang melibatkan enam kendaraan itu, delapan orang tewas dan sebelas lainnya mengalami luka-luka. Dugaan awal menyebutkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh sebuah truk yang mengalami rem blong.

Peristiwa tragis ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemilik truk. 

Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.

Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ menegaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan mengemudikan kendaraannya secara wajar dan berhati-hati. 

Apabila seorang pengemudi melanggar ketentuan ini dan ikut menyebabkan kecelakaan, ia bisa dijerat pidana. Dalam kasus ini, indikasi awal menunjukkan kerusakan rem pada truk mungkin merupakan tanda kurangnya perawatan rutin dari pemiliknya.

Selanjutnya, Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pengemudi yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, termasuk yang mengakibatkan korban dengan luka ringan hingga berat. 

Jika terbukti pemilik truk lalai dalam perawatan kendaraannya sehingga menimbulkan kecelakaan, mereka dapat dikenakan pasal ini.

Selain ranah pidana, keluarga para korban juga berhak untuk mengajukan gugatan perdata terhadap pemilik truk demi mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan ini.

Perlu diingat, proses hukum terkait insiden ini memerlukan waktu serta bukti yang kuat untuk menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. 

Pihak kepolisian saat ini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan ini. (hukumonline/Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya