Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan

Ficky Ramadhan
04/2/2025 19:37
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pesta Seks Gay di Jakarta Selatan
Ilustrasi .(Dok. MI)

POLDA Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus pesta seks sesama jenis atau gay di hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tiga tersangka tersebut adalah BP alias D, RH alias R serta RE alias E. Mereka termasuk 56 pria yang diamankan Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Tiga dari 56 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara 53 orang lainnya masih saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2).

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap secara lengkap kronologis dan motif gelaran pesta seks sesama jenis itu.

"Pengelola atau inisiator event ini mengaku tidak mendapatkan keuntungan finansial, karena yang datang tidak dipungut biaya. Namun, sekali lagi penyidik masih terus mengembangkan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2).

"Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana, yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay," kata Ade Ary, Senin (3/2).

Ade Ary menjelaskan pesta yang dilakukan di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, di daerah Kuningan tersebut telah diamankan 56 orang.

"Ada 56 orang yang diamankan di TKP, saat melakukan pengungkapan ini tim dibantu oleh manajemen hotel, kemudian pihak keamanan hotel dan juga teknisi hotel," ujarnya. (Fik/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya