Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Polri mengungkap fakta baru dalam penyitaan ribuan botol obat perangsang atau poppers dari tiga pelaku berinisial RCL selaku importer di Bekasi Utara, P selaku importer di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.
Para pelaku tersebut diketahui menjual obat perangsang itu ke kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Iya. Itu digunakan untuk komunitas LGBT," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa (23/7).
Baca juga : Malaysia Batalkan Festival Musik setelah Ciuman Sesama Jenis Band Inggris
Mukti mengatakan obat perangsang itu bisa dipakai oleh pria dan wanita. Namun, lebih familiar digunakan oleh kelompok penyuka sesama jenis.
"Yang biasa memakai adalah kelompok sesama jenis kaum laki-laki, homoseksual," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menambahkan pelaku yang mengedarkan ke kaum LGBT itu adalah RCL. Namun, secara umum, sasaran pembeli tidak hanya kaum LGBT.
Baca juga : PKS Minta Pemprov DKI Jakarta Larang Pertemuan LGBT Se-Asean
"Penjualanya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis," kata Suhermanto saat dikonfirmasi terpisah.
Suhermanto mengatakan RCL tidak hanya pengimpor dan pengedar. Ia juga mengonsumsi obat perangsang tersebut.
"Pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga," bebernya.
Baca juga : Larangan Hak Adopsi Pasangan Gay Italia Diprotes
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang yang digunakan untuk hubungan seksual sesama jenis. Tiga pelaku ditangkap berinisial RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.
Selain itu, ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinisial E dan L yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari Tiongkok.
Dalam konferensi pers, Kasubdit III Kombes Suhermanto menjelaskan bahwa awal mulanya para pelaku mengedarkan obat terlarang ini melalui marketplace dan media sosial. Setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit, para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.
"Jadi cara peredarannya awalnya melalui market place, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di market place Tokopedia, Shopee dan lain lain itu sudah di-block. Jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya," pungkas Suhermanto. (Z-11)
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di rumah korban pembunuhan yang merupakan seorang lelaki penyuka sesama jenis.
KASUS Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Bengkulu, Bengkulu, terus meningkat. Saat ini angkanya mencapai 133 orang pada 2023.
Billie Eilish mengaku memang betul menyukai perempuan tapi masih takut untuk memulai hubungan yang lebih.
Kisah Nabi Luth a.s. yang berdakwah di Kota Sodom berakhir dengan diturunkannya azab bagi kaum yang doyan maksiat tersebut. Apa itu Kota Sodom dan bagaimana kisah lengkapnya?
DPR meminta Kemenkes menlakukan active case finding terhadap kelompok dengan gejala cacar monyet.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved