Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pramono Tak Masalah Pelantikan Kepala Daerah Diundur

Joy Jones
31/1/2025 19:20
Pramono Tak Masalah Pelantikan Kepala Daerah Diundur
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung (kiri) bersama Gubernur Jakarta periode 1997-2007 Sutiyoso (kanan).( ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

GUBERNUR Jakarta terpilih Pramono Anung merespon mundurnya jadwal pelantikan kepada daerah yang tidak memiliki sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi dalam Pilkada 2024. Pelantikan awalnya direncanakan diselenggarakan pada Kamis, 6 Februari 2025. 

Pramono mengatakan dirinya akan mengikuti keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Saya ini sebagai pemerintah Jakarta harus tunduk, taat, patuh terhadap pada pemerintah pusat,” kata Pramono di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Jumat (31/1). 

Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) ini memahami pemerintah pusat memiliki wewenang atas pemerintah daerah. Termasuk kewenangan pelantikan kepala daerah.

“Termasuk ngelantik aja dilakukan sepenuhnya kewengan oleh pemerintah pusat. Mau kapan pun (dilantik) saya monggo,” lanjut Pramono.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

Keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dipercepat oleh MK dari jadwal semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah nonsengketa yang semula dijadwal pada 6 Februari 2025 akan diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal.

Tito belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik akan diambil sumpahnya. "Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal)," tuturnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya