Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Dua Begal Sadis di Bekasi Ditembak Polisi

Golda Eksa
20/1/2025 22:06
Dua Begal Sadis di Bekasi Ditembak Polisi
Ilustrasi .(Dok. MI)

TIM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, bersama jajaran Polsek Setu meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan atau begal sadis yang kerap melancarkan aksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

"Petugas terpaksa melumpuhkan dengan timah panas ke arah kaki pelaku karena melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Onkoseno Grandiarso Sukahar di Cikarang, Jawa Barat, Senin (20/1).

Ia mengatakan penangkapan pelaku berinisial T dan R itu berawal dari laporan masyarakat usai mengetahui seorang kakek berusia 60 tahun menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dengan luka bacok pada bagian tubuh.

Kejadian nahas yang dialami kakek tersebut terjadi di Jalan Tampian, Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, saat korban hendak pulang dari rumah kerabat pada Kamis (9/1) malam.

Berbekal laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku secara terpisah di sebuah lokasi persembunyian.

Proses penangkapan pelaku kedua tidak berjalan lancar karena petugas mendapatkan perlawanan sehingga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Para pelaku terkenal sadis, saat kami melakukan pengembangan, pelaku mencoba melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga terpaksa kami melumpuhkan dengan timah panas," katanya.

Seno menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi. Keduanya diketahui merupakan spesialis begal sepeda motor dan bahkan sadis karena kerap melukai korban.

Kapolsek Setu AK Ani Widayati menyatakan petugas dibantu Satreskrim Polres Metro Bekasi segera bertindak usai mengetahui kejadian yang menimpa korban seorang kakek dimaksud. "Kami langsung bahu-membahu memburu pelaku begal sadis tersebut hingga dapat menangkap keduanya," ucap dia.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami akan terus meningkatkan patroli keamanan wilayah guna mencegah segala tindak kejahatan," demikian Ani Widayati. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya