Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendeportasi warga negara (WN) Arab Saudi berinisial MA yang telah menganiaya marbut Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman, berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, MA sudah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal
(overstay) sejak 8 Januari 2025, di mana yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024.
"MA melanggar Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay, sehingga dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta per hari serta melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban," ucap Yuldi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1).
Dia menuturkan dalam pasal itu disebutkan, orang asing yang tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Sanksi keimigrasian dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal, hingga pembatalan izin tinggal.
Menurutnya, daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata dan bisnis tidak hanya membuka peluang ekonomi yang lebih besar, akan tetapi juga potensi pelanggaran orang asing yang mungkin lebih tinggi.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa petugas imigrasi di seluruh Indonesia secara proaktif mengawasi keberadaan dan pergerakan warga negara asing (WNA) di wilayahnya. "Kami juga mendorong masyarakat agar partisipatif menyampaikan dugaan pelanggaran orang asing di sekitar tempat tinggalnya," ucap dia.
Yuldi menyebutkan kejadian penganiayaan WN Arab Saudi terhadap marbot masjid tersebut sempat viral di media sosial. Kendati demikian, kata dia, penganiayaan yang dilakukan merupakan penganiayaan ringan.
Ia menjelaskan penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (12/1). Saat itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor Ruhiyat Tolib menerima informasi terkait dengan insiden pemukulan terhadap marbot masjid bernama Rohmat.
Penganiayaan, lanjut dia, dilakukan karena MA menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al-Muqsith, yang tertangkap oleh CCTV di masjid. Selanjutnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor mengamankan MA yang sedang berada di sebuah vila di Cisarua Bogor. (Ant/J-2)
Giggs mengatakan bahwa rekor disiplinnya yang hanya menerima satu kartu merah sepanjang 24 tahunnya berseragam Setan Merah membuktikan dia bukanlah orang yang kasar.
Kapten Borneo FC Diego Michiels terancam sanksi usai melakukan aksi tidak pantas karena meludahi dan memukul penyerang Persija Jakarta, Michael Krmencik.
Sejumlah pendukung masuk ke dalam lapangan selepas laga Liga 1 antara Persib dan persija dan menyerang steward yang bertugas di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung.
Pelaku pemukulan berinisial MAZ merupakan atasan dari korban berinisial DH dan persoalannya terkait pekerjaan.
Jaksa menyatakan pemukulan yang dilakukan berawal dari Nur Alamsyah yang sedang duduk dan berkumpul bersama rekannya di kafe Code, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) pukul 03.00 WIB.
Andy mempertanyakan kapasitas Marna Ina sebagai advokat dalam kasus tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
DUA warga Negara Asing (WNA) Pakistan berinisial NMA dan HAS diamankan petugas imigrasi Jakarta Pusat saat mengemis ke rumah warga.
Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LS yang menjadi buronan interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di negara asalnya berhasil ditangkap petugas imigrasi di kawasan Cempaka Putih
SEORANG pria asal Tiongkok bernama Chen Riqiang (CR), 61, dideportasi dan ditangkal dari Indonesia. CR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) negara asalnya yakni Tiongkok.
Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat sepanjang periode tahun 2023 telah mendeportasi 80 warga negara asing. Di mana 53 karena overstay.
Enam Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam prostitusi online di Jakarta Barat terancam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI setempat.
Kantor imigrasi Jakbar deportasi instruktur Yoga berkewarganegaraan India
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved