Kasus Pemerasan, Eks Kasubdit Narkoba PMJ Lanjut Sidang Etik Besok

Siti Yona Hukmana
01/1/2025 16:14
Kasus Pemerasan, Eks Kasubdit Narkoba PMJ Lanjut Sidang Etik Besok
Ilustrasi DWP(MI/Ramdhani)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri melanjutkan sidang kode etik profesi Polri (KEPP) terhadap seorang polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan saat acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada Kamis, 2 Januari 2025. Sidang dilanjutkan karena belum rampung.

"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari besok," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Januari 2025.

Truno tak membeberkan identitas polisi berinisial M ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun diduga merupakan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.

Dugaan ini diperkuat karena Malvino masuk daftar 34 orang yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu. Malvino dipindah sebagai Perwira Menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

Di samping itu, Divpropam Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap dua polisi terduga pelanggar. Keduanya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Kedua polisi itu ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, satu polisi lainnya disebut berinisial Y. Diduga merupakan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Hal ini bila merujuk daftar 34 polisi yang dimutasi.

"Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," beber Truno.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum mau mengungkap lebih jauh perihal hasil sidang etik dua polisi yang telah diputus tersebut. Ia memastikan akan menyampaikan dalam konferensi pers pascasidang etik M selesai.

"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," pungkasnya.

Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Pembinaan Masyarakat Nadan Pemeliharaan Keamanan (Binmas Baharkam) Polri. Jabatan Dirresnarkoba digantikan oleh Kombes Ahmad David. (Yon/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya