Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
POLSEK Pondok Aren mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong di Jalan Raya Conforti RT09/RW01, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang merupakan sejoli, yaitu DRR dan ST.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolres Tangsel Komisaris Rizkyadi Saputro kepada wartawan di Kantor Polsek Pondok Aren, Tangsel, Jumat (1/11). “Awal mula polsek mendapat informasi warga pada 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB bahwa ada penemuan bayi di tanah kosong," katanya.
Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga, terang dia, adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis. "Dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," ungkap Rizkyadi.
Kemudian, tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga tim berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.
Menurut Rizkyadi, kedua pelaku pacaran sekitar dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Kemudian, pada Februari 2024 DRR curiga pacarnya hamil. "Lalu sekitar Maret 2024 melakukan tes kehamilan dengan alat test pack sehingga dinyatakan positif hamil."
Kapolsek Pondok Aren Komisaris Muhibbur, menjelaskan kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, gunting, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka.
“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk DRR dilakukan penahanan dan terhadap ST dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati (Jakarta Timur) pascamelahirkan," terang Muhibbur.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku membuang bayi karena takut ketahuan orangtua mereka. Keduanya pun sepakat untuk tidak merawat bayi tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 76 B Subsider Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (J-2)
Koperasi Merah Putih di Kota Tangsel menjadi percontohan nasional sebagai koperasi kelurahan yang dikelola oleh masyrakat dan untuk kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
MEMASUKI masa libur sekolah, AKG Entertainment kembali menyelenggarakan Pokémon TCG Academia, program pengenalan dan pengajaran cara bermain gim kartu koleksi (Trading Card Game/TCG)
Pelaku seperti kesetanan dan menghabisi nyawa istrinya dengan cara menggorok leher menggunakan pisau.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi viralnya unggahan di media sosial soal pemberian menu MBG berupa bahan mentah untuk 5 hari sekaligus di wilayah Tangerang Selatan.
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Januari-Juli) yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved