Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Ringkus 2 Tersangka

Syarief Oebaidillah
01/11/2024 13:56
Kasus Penemuan Bayi, Polsek Pondok Aren Ringkus 2 Tersangka
Wakil Kapolres Tangsel Komisaris Rizkyadi Saputro (tengah) bersama Kapolsek Pondok Aren Komisaris Muhibbur (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penemuan bayi .(Dok. Humas Polres Tangsel)

POLSEK Pondok Aren mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong di Jalan Raya Conforti RT09/RW01, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang merupakan sejoli, yaitu DRR dan ST.

Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolres Tangsel Komisaris Rizkyadi Saputro kepada wartawan di Kantor Polsek Pondok Aren, Tangsel, Jumat (1/11). “Awal mula polsek mendapat informasi warga pada 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB bahwa ada penemuan bayi di tanah kosong," katanya.

Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga, terang dia, adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis. "Dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," ungkap Rizkyadi.

Kemudian, tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga tim berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.

Menurut Rizkyadi, kedua pelaku pacaran sekitar dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Kemudian, pada Februari 2024 DRR curiga pacarnya hamil. "Lalu sekitar Maret 2024 melakukan tes kehamilan dengan alat test pack sehingga dinyatakan positif hamil."

Kapolsek Pondok Aren Komisaris Muhibbur, menjelaskan kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, gunting, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka.

“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk DRR dilakukan penahanan dan terhadap ST dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati (Jakarta Timur) pascamelahirkan," terang Muhibbur.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku membuang bayi karena takut ketahuan orangtua mereka. Keduanya pun sepakat untuk tidak merawat bayi tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 76 B Subsider Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman  pidana penjara paling lama 5 tahun. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya