Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Pondok Aren mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong di Jalan Raya Conforti RT09/RW01, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang merupakan sejoli, yaitu DRR dan ST.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolres Tangsel Komisaris Rizkyadi Saputro kepada wartawan di Kantor Polsek Pondok Aren, Tangsel, Jumat (1/11). “Awal mula polsek mendapat informasi warga pada 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB bahwa ada penemuan bayi di tanah kosong," katanya.
Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga, terang dia, adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis. "Dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," ungkap Rizkyadi.
Kemudian, tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga tim berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.
Menurut Rizkyadi, kedua pelaku pacaran sekitar dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Kemudian, pada Februari 2024 DRR curiga pacarnya hamil. "Lalu sekitar Maret 2024 melakukan tes kehamilan dengan alat test pack sehingga dinyatakan positif hamil."
Kapolsek Pondok Aren Komisaris Muhibbur, menjelaskan kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, gunting, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka.
“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk DRR dilakukan penahanan dan terhadap ST dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati (Jakarta Timur) pascamelahirkan," terang Muhibbur.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku membuang bayi karena takut ketahuan orangtua mereka. Keduanya pun sepakat untuk tidak merawat bayi tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 76 B Subsider Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (J-2)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved