Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLSEK Pondok Aren mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong di Jalan Raya Conforti RT09/RW01, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang merupakan sejoli, yaitu DRR dan ST.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolres Tangsel Komisaris Rizkyadi Saputro kepada wartawan di Kantor Polsek Pondok Aren, Tangsel, Jumat (1/11). “Awal mula polsek mendapat informasi warga pada 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB bahwa ada penemuan bayi di tanah kosong," katanya.
Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga, terang dia, adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis. "Dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," ungkap Rizkyadi.
Kemudian, tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga tim berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.
Menurut Rizkyadi, kedua pelaku pacaran sekitar dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Kemudian, pada Februari 2024 DRR curiga pacarnya hamil. "Lalu sekitar Maret 2024 melakukan tes kehamilan dengan alat test pack sehingga dinyatakan positif hamil."
Kapolsek Pondok Aren Komisaris Muhibbur, menjelaskan kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, gunting, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka.
“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk DRR dilakukan penahanan dan terhadap ST dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati (Jakarta Timur) pascamelahirkan," terang Muhibbur.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku membuang bayi karena takut ketahuan orangtua mereka. Keduanya pun sepakat untuk tidak merawat bayi tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 76 B Subsider Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (J-2)
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Memasuki usia ke-46, PT Jaya Real Property (JRP), anak Perusahaan dari PT Pembangunan Jaya, berkomitmen membangun kawasan hunian dan komersial melalui Bintaro Jaya.
POLISI menertibkan lahan milik BMKG yang dikuasai oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangsel. Selama tiga tahun menguasai lahan itu, GRIB Jaya menggunakannya untuk berbagai kegiatan.
N diduga telah diserang F membabi buta dengan sebilah celurit bersimbah darah tak berdaya mengenai lehernya hingga tewas di tempat kejadian.
Trayek baru TransJabodetabek S61 rute Alam Sutera-Blok M resmi diluncurkan pada Kamis (24/4). Langkah itu menjadi babak baru integrasi transportasi publik.
Kehadiran bus khusus ABK ini menjadi angin segar bagi para orang tua yang selama ini kesulitan mencari moda transportasi aman dan ramah untuk anak-anak mereka.
Heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta.
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Tersangka baru yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial H, kelahiran 1969, yang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai apoteker.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved