Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
POLSEK Pondok Aren mengungkap kasus penemuan bayi di tanah kosong di Jalan Raya Conforti RT09/RW01, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang merupakan sejoli, yaitu DRR dan ST.
Hal tersebut disampaikan Wakil Kapolres Tangsel Komisaris Rizkyadi Saputro kepada wartawan di Kantor Polsek Pondok Aren, Tangsel, Jumat (1/11). “Awal mula polsek mendapat informasi warga pada 29 Oktober 2024 sekira jam 14.25 WIB bahwa ada penemuan bayi di tanah kosong," katanya.
Hal pertama yang dilakukan personel polsek bersama warga, terang dia, adalah membawa bayi ke RSUD Pondok Betung untuk perawatan medis. "Dari hasil pemeriksaan medis bayi tersebut dalam keadaan sehat," ungkap Rizkyadi.
Kemudian, tim Reskrim Polsek Pondok Aren melakukan olah TKP di lokasi untuk mencari petunjuk dan meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga tim berhasil mengamankan dua pelaku tersebut.
Menurut Rizkyadi, kedua pelaku pacaran sekitar dua tahun dan sering melakukan hubungan suami istri. Kemudian, pada Februari 2024 DRR curiga pacarnya hamil. "Lalu sekitar Maret 2024 melakukan tes kehamilan dengan alat test pack sehingga dinyatakan positif hamil."
Kapolsek Pondok Aren Komisaris Muhibbur, menjelaskan kedua pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan bayi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, satu unit sepeda motor, gunting, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka.
“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk DRR dilakukan penahanan dan terhadap ST dilakukan perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati (Jakarta Timur) pascamelahirkan," terang Muhibbur.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku membuang bayi karena takut ketahuan orangtua mereka. Keduanya pun sepakat untuk tidak merawat bayi tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 76 B Subsider Pasal 77 B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (J-2)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmikan gedung Ibnu Abbas BSD, soroti mutu pendidikan dan angka putus sekolah.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved