Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

14 Sasaran Operasi Zebra Kali Ini

Ficky Ramadhan
14/10/2024 11:10
14 Sasaran Operasi Zebra Kali Ini
Diketahui, total ada 14 target operasi dalam operasi zebra tahun ini. (Antara)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi zebra di wilayah Jadetabek hari ini. Polda Metro menegaskan tidak ada razia stasioner (razia di satu tempat) dalam pelaksanaan operasi.

"Bahwa dalam pelaksanaan operasi zebra jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (14/10).

Ade Ary mengatakan penindakan terhadap para pelanggaran dilakukan secara mobile. Selain itu, lanjut Ade Ary, pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif.

Baca juga : Kawal PPKM Darurat Jawa-Bali, Polri Kerahkan 21.168 Personel

"Artinya yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan kegiatan dengan kedepankan upaya preemtif dan preventif serta Penegakan hukum. Masing-masing wilayah Polres Jajaran pun sama tidak ada yang melakukan giat operasi secara stasioner, semua dilaksanakan secara mobile," jelasnya.

Operasi zebra jaya tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. Operasi ini digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada 20 Oktober mendatang.

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam operasi zebra tahun ini. Berikut ini 14 pelanggaran tersebut.

1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendara
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

(Fik/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya