Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMPLOTAN maling bobol sebuah rumah di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Para pelaku membawa kabur perhiasan senilai Rp 350 juta.
Kejadian itu viral di media sosial setelah para pelaku terekam CCTV saat membobol rumah korban. Saat ini para pelaku telah ditangkap polisi.
"Benar, Subdit Jatanras telah melakukan pengungkapan kasus pembobolan rumah di kawasan Bekasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/10).
Baca juga : Dinas Luar, Alexander Marwata Minta Pemeriksaan Ditunda
Terpisah, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan peristiwa terjadi pada Minggu (24/9) pagi hari. Saat itu pemilik rumah sedang pergi ke pasar sekitar 10 menit. Sepulang dari pasar, korban mendapat rumahnya sudah dibobol.
"Pada saat pulang, ternyata gembok pintu gerbang sudah hilang dan pintu kamar dicongkel. Setelah mengecek ke dalam kamar, ternyata sudah berantakan dan perhiasan sudah tidak ada," kata Wira.
Saat dicek, perhiasan senilai Rp 350 juta yang disimpan dalam plastik sudah raib dicuri pelaku. Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui pelaku berjumlah empat orang berboncengan satu motor.
Baca juga : Polda Metro Periksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Besok
"Barang milik korban berupa perhiasan emas terdiri atas gelang, kalung, cincin, dan logam mulia sekitar 200 gram yang sebelumnya ditaruh di dalam tas plastik dan diselipkan di gantungan baju di dalam kamar. Kerugian akibat kejadian tersebut sekitar Rp 350 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu bergerak untuk menyelidiki kasus tersebut. Dua orang pelaku bernama Robby alias Koko, 42, dan Jayadi Natsir alias Yaya, 33, ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (10/10) dini hari.
"Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di daerah Tajur Halang, Bogor. Kemudian tim menuju daerah tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Robby dan Yaya beserta barang bukti kejahatan," ujarnya.
Baca juga : Polisi Periksa Psikologi Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni Abdul Haris, 43, dan Andry, 27, di kawasan Bojonggede. Dari keterangan mereka, barang hasil curian dijual Rp 48 juta kepada pria bernama Harry Andrio Saputra alias Rio, 37. Rio ditangkap di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
"Menurut keterangan para pelaku, barang bukti hasil kejahatan dijual kepada Rio dengan total harga Rp 48 juta," katanya.
Para pelaku tersebut kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Fik/I-2)
POLDA Metro Jaya memberlakukan rotasi dan mutasi mulai dari posisi Kapolsek, Kasat Reskrim, serta Kasat Lantas di sejumlah polres
Para tersangka baru mulai menjual hasil rakitannya setelah memastikan senjata tersebut berfungsi dengan peluru tajam.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong berani, yakni memanfaatkan platform digital untuk memasarkan barang ilegal tersebut secara terbuka.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved