Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SELAIN Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang lainnya terkait kasus pertemuan pimpinan lembaga antirasuah dengan mantan Kepala Bea Cukai (BC) Yogyakarta, Eko Darmanto.
"Selain saudara AM ini ada dua orang lagi yang akan dimintai klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (10/10).
Namun, Ade tidak menjelaskan nama dua saksi lain yang bakal diperiksa tersebut. Dia menyebut bahwa satu saksi merupakan pegawai KPK dan satu lagi dari pihak lain. "Antara lain satu orang pegawai KPK RI dan satu orang saksi lainnya," jelasnya.
Baca juga : Besok, Alexander Marwata Diperiksa Polisi Terkait Pertemuannya dengan Eko Darmanto
Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi kehadiran dari ketiga orang yang bakal diperiksa tersebut.
"Saat ini penyelidik masih menunggu konfirmasi dari para pihak yang telah diundang, masih menunggu konfirmasi apakah hadir atau tidak," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang statusnya sebagai pihak berperkara di KPK. Aduan terhadap Alex teregister dengan Nomor: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus PMJ, tertanggal 5 April 2024.
Baca juga : Kronologi Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto yang Berujung Dipolisikan
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan nantinya penyidik akan mengklarifikasi terkait pertemuan keduanya. Pihak kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana dalam pertemuan tersebut.
"Yang jelas terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan, artinya saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya untuk mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak untuk dapat atau tidaknya dilakukan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis (10/10).
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, Jumat (11/10), di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dari Alexander Marwata. (J-2)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Derma roller adalah alat berbentuk silinder kecil yang dilengkapi dengan sejumlah jarum mikro yang terbuat dari bahan seperti stainless steel atau titanium.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Sebelumnya, lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman usai mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan restu kegiatan kompetisi olahraga BRI Liga 1 2021/2022 bisa dihadiri suporter di stadion.
Pihak yang menyelenggarakan nobar Piala Dunia diimbau mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Terlebih, beberapa hari terakhir kasus covid-19 merangkak naik.
Dua penyakit rongga mulut tertinggi adalah karies gigi dan radang gusi (gingivitis).
MCU juga penting bagi orang yang sering traveling ataupun blogger makanan.
DAPS berencana untuk penyediaan layanan estetika premium serta konsultasi bedah plastik pada klinik utama milik Diagnos.
Pemeriksaan akan difokuskan pada beberapa aspek penting, termasuk kondisi teknis kendaraan, seperti sistem rem, lampu, klakson, dan ban.
Kedua perusahaan yang berkantor di Gedung Sahid Sudirman Center harus ditutup sementara. Setelah, Gubernur DKI melakukan inspeksi mendadak.
Kepolisian juga akan menindak travel ilegal yang mencoba mengangkut penumpang tanpa dokumen persyaratan di masa PPKM darurat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved