Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEORANG oknum guru pengampu mata pelajaran Seni budaya di SMK Negeri 56 Jakarta, berinisial H (40), diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap belasan siswi. Kepala SMKN Kepala SMKN 56, Ngadina, menyebut guru tersebut telah diberhentikan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Purwosusilo, memastikan pihak sekolah telah memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Sudah dalam proses pemeriksaan, hasil pemeriksaan dengan melibatkan para guru dan kepegawaian, itu (terduga pelaku) yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (8/10).
Baca juga : Guru di SMKN 56 Jakarta Diduga Lecehkan Belasan Siswi saat Mengajar di Kelas
Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan Hasilnya bahwa saat ini H telah dinonaktifkan jadi tugasnya sebagai penduduk dan telah dipindahtugaskan ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
“Gurunya sekarang ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses,” jelasnya.
Saat ditanya terkait pelaporan kasus ke pihak berwenang, Purwosusilo tidak menjawab. Sehingga belum diketahui apakah H yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini sudah dilaporkan ke polisi ataukah belum.
“Jadi gurunya sekarang sedang ditempatkan di Tanjung Priok," pungkasnya.
Sebelumnya, oknum guru telah mengakui melakukan pelecehan seksual dengan memegang tangan siswi. Situasi itu terjadi saat pelajaran Seni Budaya pada sesi memainkan alat musik angklung. Atas dasar itu, guru tersebut mendapat pengaduan dari salah satu murid yang merasa dilecehkan. (Z-9)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Kepala Sekolah SMK 56 Jakarta, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara, Ngadina mengatakan siswinya menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya.
WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan guru SMKN 56 Jakarta Utara yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya harus diberi sanksi yang berat
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menindak tegas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan guru SMKN 56
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved