Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Pj Gubernur DKI Minta Guru Pelaku Pelecehan di SMKN 56 Dipecat

Muhamad Farhan Zhuhri
08/10/2024 16:26
Pj Gubernur DKI Minta Guru Pelaku Pelecehan di SMKN 56 Dipecat
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.(Medcom/Kautsar)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan sudah meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menindak tegas dugaan kasus pelecehan yang dilakukan guru berinisial H (40) terhadap belasan siswi SMK Negeri 56 Jakarta di Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Saya sudah minta kepada kepala dinas (Disdik DKI), kalau ada yang seperti itu ditindak tegas. Nanti mekanisme administrasi melalui Inspektorat," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/10). 

"Ya pasti (dipecat) prosesnya (jika terbukti)," paparnya. 

Baca juga : Guru Disanksi Mutasi akibat Kasus Pelecehan terhadap Siswi SMP

Sebelumnya, seorang guru seni budya di SMKN 56 Jakarta berinisial H, dinonaktifkan buntut dugaan pelecehan kepada siswi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan guru tersebut saat ini ditempatkan di Kantor Kasatlak Tanjung Priok untuk memudahkan proses pemeriksaan.

“Sudin (Suku Dinas) menonaktifkan gurunya untuk tugas mengajar, ditempatkan di kantor kecamatan, untuk mempermudah proses pemriksan berikutnya. Guru statusnya PPPK,” kata Purwosusilo saat dihubungi, Selasa (8/10).

Ia mengatakan Disdik masih mendalami tindakan pelecehan yang dilakukan guru itu. Purwosusilo menjelaskan pelecehan dilaporkan oleh beberapa siswi.

“Ada beberapa siswi yang sudah lapor, kami akan dalami. Harus dikonfirmasi kepada guru dan korban,” ujar dia. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya