Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Guru Disanksi Mutasi akibat Kasus Pelecehan terhadap Siswi SMP

Kisar Rajaguguk
09/7/2024 20:35
Guru Disanksi Mutasi akibat Kasus Pelecehan terhadap Siswi SMP
Ilustrasi.(Antara)

DUNIA pendidikan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), mendadak heboh. Hal itu karena guru diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu peserta didik.

Ulah nakal guru berinisial MUR terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 11 Kota Depok, Jalan Murbai, Kompleks Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos. Kepala SMPN 11 Kota Depok R. Purnomo Dono Ismawan, yang merupakan atasan langsung dari terduga kasus pelecehan, menyebut MUR ialah guru yang sehari-hari mengajarkan pelajaran olahraga.

Purnomo menjelaskan dugaan pelecehan itu terjadi saat proses belajar mengajar kelas. Korban ialah perempuan dan merupakan siswi kelas 7.

Baca juga : Viral, Dituduh Rebut Pacar, Siswi SMP di Bojonggede Dirundung dan Dianiaya Teman

Kasus menghebohkan ini memaksa berbagai pihak turun tangan seperti dinas pendidikan, Lembaga Musyawarah Kerja Kepala Sekolah atau MKKS, dan Kepala SMPN 11. Menurut Purnomo, kasus perilaku yang diidentifikasi sebagai hal yang tidak patut dalam norma sosial dan moral ini, penyelesaiannya tidak sampai ranah pidana. 

"Tidak sampai kasus hukum, sebab penyelesaian kasusnya bisa diupayakan lewat mediasi antara siswi yang jadi korban dengan guru dengan disaksikan para saksi," tandas Purnomo, Selasa (9/7).

Umumnya memang, kata Purnomo, kasus pelecehan yang dipahami sebagai perilaku yang merendahkan, menjengkelkan, atau memalukan seseorang, sering berujung kasus hukum. "Namun kami bisa mengupayakan penyelesaian melalui mediasi. Kehadiran kami sebagai saksi bahwa sudah ada pertemuan dan penyelesaian masalah antara korban dengan guru," kata Purnomo.

Baca juga : Polisi Tangkap 2 Begal Sadis yang Bacok Siswi SMP di Depok

Meskipun diselesaikan lewat jalur mediasi, sambung Purnomo, MUR tetap diganjar sanksi. "MUR diganjar sanksi mutasi sebagai staf di Dinas Pendidikan Kota Depok," sebutnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan atau Sekdisdik Kota Depok Sutarno menyebutkan pihaknya belum memiliki bukti kuat mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan guru olahraga itu kepada siswinya. Pihaknya tidak bisa memecat MUR atau guru tersebut begitu saja karena sudah berstatus pegawai aparatur sipil negara atau ASN. "Kalau pun MUR dipecat, bisa dilakukan secara bertahap," katanya.

Dengan kejadian ini Sutarno mengatakan guru yang bersangkutan ditarik ke dinas pendidikan, guna dilakukan pengawasan dan pembinaan. "Sangat penting bagi pendidik dalam hal ini guru memahami fungsinya sehingga tidak melakukan hal-hal yang tidak sepatutnya dilakukan seorang guru," tegasnya.

Terkait ganjaran sanksi, Sutarno mengatakan mutasi merupakan bagian dari hukuman. "Ia kami mutasi dan dipindahkan dari sekolah tempatnya mengajar dan tidak diperkenankan lagi untuk mengajar," tukasnya.

Guru, lanjutnya, harus memahami konsep pendidikan, tidak hanya proses mengajar dan belajar di dalam kelas. "Namun juga mencakup segala aspek pembentukan karakter, peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan nilai-nilai yang membentuk manusia menjadi individu yang lebih baik," katanya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya