Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut kemudahan warga dalam mengakses informasi bisa memperkuat transparansi pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
Menurut Heru akses informasi publik bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan demi suksesnya pembangunan di Jakarta.
“Jakarta membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik dan lebih terbuka dalam upaya menyukseskan program pembangunan,” kata Heru pada seminar tentang keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta tahun 2024 yang bertajuk “Akses Informasi Publik dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat” di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta Barat, hari ini.
Baca juga : Heru Tegaskan Warga Kolong Tol Harus Ditata secara Bertahap
Heru pun berharap lewat seminar tentang keterbukaan informasi maka generasi muda termasuk kalangan mahasiswa mahasiswa f dapat semakin menyadari tentang keterbukaan informasi.
Ia juga berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang terdepan dalam kemudahan akses informasi.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat yang juga hadir dalam seminar tersebut menyoroti tentang belum dibentuknya peraturan daerah (perda) terkait keterbukaan informasi publik.
Baca juga : 64,5% Publik Puas atas Kinerja PJ Gubernur DKI, Kepemimpinan Heru Dinilai Efektif dan Efisien
“Sampai hari ini kita belum memiliki peraturan daerah keterbukaan informasi publik. Jadi secara undang-undangnya, dari pasal 28F bagaimana setiap orang berhak memperoleh informasi dan seterusnya, turunannya adalah undang-undang no.14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Di tingkat daerah provinsi kita di Jakarta itu belum punya perdanya,” kata Harry.
Oleh sebab itu, dengan seminar keterbukaan informasi publik di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dia berharap gagasan resmi tentang pembentukan peraturan daerah keterbukaan informasi publik di Jakarta dapat mengemuka.
“Terutama dari Fakultas Hukum untuk menyampaikan ide dan gagasan. Termasuk juga mungkin naskah akademik yang bisa di dorong lewat legislatif maupun eksekutif. Sehingga Trisakti punya langkah-langkah yang lebih konkret untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jakarta lewat sistem hukumnya atau perda,” kata Harry.
Harry juga menyampaikan meskipun Jakarta tertinggal dari beberapa provinsi lain yang sudah memiliki peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik, namun ia meyakini bahwa tak ada hal yang terlambat.
“Mungkin Jakarta bisa dimulai dari Fakultas Hukum Trisakti,” ujar Harry.(Ant/P-2)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan bertemu dengan Ketua Umum PSSI Erick Thohir terkait kesiapan Jakarta International Stadium (JIS)
Heru menerangkan salah satu perbaikan fasilitas yang bakal dilakukan ialah akses masuk penonton. Jumlah akses masuk akan ditambah.
Menpora mengatakan rencana renovasi JIS berkembang seiring kepastian lokasi penyelenggaraan Piala Dunia U-17.
KETUA Umum Jakmania Dicky Soemarno meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar Persija bisa bertanding sepakbola di Jakarta International Stadium (JIS).
Heru Budi Hartono memastikan renovasi JIS akan selesai sebelum Piala Dunia U-17 berlangsung bulan November mendatang.
Trofi Piala Dunia U-17 2023 dipamerkan kali pertama di Jakarta dalam seremoni di kegiatan Car Free Day (CFD).
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved