Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pria mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi.
Dugaan pungli tersebut diunggah pria tersebut di akun media sosial hingga viral. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan bayaran Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Pria itu mengatakan oknum petugas tersebut sampai dua kali menawarinya 'proses cepat' dan dia menolaknya. Ia kemudian mengadukan pungli tersebut kepada petugas lain.
Baca juga : Polda Metro Janji Tindak Tegas Anggotanya yang Lakukan Pungli
Namun, saat mengadukan dugaan pungli itu, pria tersebut mengaku malah dibawa ke sebuah ruangan dan diinterogasi. Cerita pria itu pun mendapatkan sejumlah komentar dari netizen.
Terkait hal itu, Polda Metro Jaya menjelaskan kasus ini sudah ditangani oleh Bidang Propam. Oknum yang diduga terlibat saat ini diproses oleh Propam.
"Saat ini, yang bersangkutan sudah tidak berdinas lagi di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam, jadi ini akan ditangani. (Terduga) Aipda P," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/9).
Baca juga : Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan
Ade Ary menegaskan pihaknya akan mengusut kasus tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, lanjut Ade Ary, akan melakukan audit internal menyoal kasus yang ada.
"Akan ditangani sesuai SOP dan berdasarkan fakta dan secara proporsional. Komitmen bapak Kapolda Metro Jaya pada tim audit internal yaitu Propam itu untuk memproses kasus itu sesuai dengan fakta dan SOP yang berlaku," jelasnya.
Ade Ary meminta jajarannya untuk senantiasa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga meminta masyarakat melapor jika ada kasus yang melibatkan anggota kepolisian.
"Bapak Kapolda Metro Jaya senantiasa mengingatkan semua jajaran untuk meningkatkan dan memberi layanan terbaik kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ada dan siaga 24 jam, silahkan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi," ujarnya.
"Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Jalurnya ada di SPKT kalau ada dugaan pidana, terus ada di Propam kalau dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik, dipersilahkan dan itu akan ditangani," imbuhnya. (P-5)
Pelayanan Samsat yang selama ini digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan harus berinovasi dan mempercepat pelayanan.
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat serta kolaborasi dengan Korlantas Polri.
. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke 110 jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
Wali Kota menyampaikan, pembukaan jalan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan infrastruktur yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Masyarakat diimbau waspada, terutama di wilayah Bogor yang diprediksi akan mengalami hujan lebat disertai potensi bencana hidrometeorologi.
MBG menjadi salah satu strategi efektif dalam menekan kemiskinan secara tidak langsung.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved