Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar Operasi Bina Tertib Praja. Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan nantinya operasi akan berlangsung hingga akhir Agustus 2024.
Ia menjelaskan sasaran dalam operasi ini adalah para pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 1 tentang setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa.
Baca juga: Polisi Cepek bukan Binaan Polri
Baca juga : Bobby Nasution Janji akan Gaji Juru Parkir Rp2,5 Juta Sebulan
Tidak hanya menjerat Pak Ogah alias polisi cepek, Pasal 7 ayat 1 juga melarang pangamen, pengemis, dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
"Kenapa dinamakan seperti itu, karena apabila kedapatan mereka-mereka yang melanggar perda untuk yang pertama dilakukan pembinaan. Dalam artian akan ada surat peringatan dan akan diberikan edukasi bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007," kata Arifin saat memimpin Apel di Monas, Kamis (1/8/2024).
Selanjutnya, saat pengawasan dan patroli petugas, jika para pelanggar ini kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan mengenakan sanksi sidang tindak pidana ringan.
Baca juga : Polisi Kantongi Identitas Pelaku Juru Parkir Liar di Kawasan Istiqlal
"Tindak pidana ringan ini memang sudah diatur dalam Pasal 61 bahwa mereka (pelanggar) akan diancam sanksinya adalah pidana denda maksimal Rp 20 juta dan pidana kurungan maksimal 60 hari. Jadi mereka (pelanggar) akan dibawa ke proses persidangan dan akan diputuskan oleh hakim terkait dengan sanksi tersebut," papar Arifin.
Baca juga: Polda Metro akan Gandeng Polisi Cepek untuk Atasi Kemacetan
Lebih lanjut ia menjelaskan, operasi dilaksanakan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Jakarta. Sehingga ia berharap, agar seluruh masyarakat dapat mematuhi semua peraturan.
"Tentu semua yang kita lakukan (untuk) semua masyarakat. Dengan pola tindakan yang dilakukan dengan santun, hormat dan humanis. Jadi tidak ada pendekatan yang arogan. Sekali lagi niatan kami adalah bagaimana menghadirkan Jakarta jauh lebih tertib lagi, terutama pada jalan-jalan," pungkasnya. (Far/P-3)
Anggota TNI Angkatan Laut (AL) diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang juru parkir (Jukir) atau pak ogah di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan.
Parkir liar ini merugikan Pemprov karena banyak potensi pendapatan yang hilang dan tidak masuk kas daerah.
Dishub DKI Jakarta akan tegas menertibkan parkir liar yang ada di Ibu kota.
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan menangkap Juru Parkir Liar (Jukir) di wilayah Pasar Senen jika masih kedapatan mengelola parkir di kawasan tersebut.
Petugas gabungan menjaga trotoar dan badan jalan di Cikini agar bebas dari parkir liar.
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan diduga seorang Pamen yang menjabat Kasdim Kodim 0504/JS dan seorang Babinsa di Koramil Mampang Prapatan.
Pramono Anung berjanji akan mengatasi persoalan parkir liar yang masih marak di Jakarta salah satunya dengan mengajak pengelola untuk ikut mencari solusi.
Tarif parkir liar berkisar Rp5.000-10.000
Diharapkan ada perubahan di Tanah Abang di masa yang akan datang.
Penertiban parkir liar akan dilakukan secara bertahap dan berkala di seluruh kawasan Tanah Abang.
PT Nusapala dengan sengaja menambah tiga titik parkir lain di sekitar rumah sakit yakni di sebelah barat parkir motor, sebelah timur parkir mobil dan di belakang parkir motor
Jika denda tidak dibayar, maka Dishub Pemerintah Kota Depok tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved