Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Dua di antaranya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mako Polresta Bogor Kota. Satu lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Kota Bogor, karena mengalami luka tembakan. Dia terkena peluru tembakan peringatan yang dilakukan anggota Polsek Bogor Utara.
Ketiga tersangka masing-masing ME, 16 tahun 4 bulan, siswa SMA kelas XI; MRI, 17 tahun 6 bulan, siswa SMA XII; dan GRS, pelajar kelas XI, 17. GRS terkena peluru tembakan peringatan.
Baca juga : Satu Pelajar Tewas Tawuran di Bogor, Tujuh Orang Ditangkap
Dalam peristiwa tersebut, ME membawa sepeda motor, GRS menendang korban sehingga jatuh, dan MRI yang melakukan pembacokan menggunakan sajam jenis pedang tramontina. Dalam peristiwa tersebut ada satu korban. Dia berinisial MEW.
Kini MEW dirawat di Rumah Sakit Azra Bogor. MEW mengalami luka bacok di tangan sebelah kanan akibat melindungi kepala.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa saat membubarkan dan menghentikan tawuran, aksi pembacokan, pihaknya memberikan tindakan terukur dengan melakukan tembakan peringatan. Kronoligi kejadian versi kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 18 juli 2024 yang berawal dari masing-masing pihak ini bertemu dan mulai dari titik masing-masing di restoran D'Colonel, di Jalan Achmad Adnan Wijaya.
Baca juga : Tawuran Tewaskan Satu Orang, Lima Pelajar Ditangkap
Seperti yang ada di video, lanjut Kapolresta, terjadi pengeroyokan, pembacokan, menggunakan senjata tajam berbahaya dan berisiko kepada warga dan siapa pun yang melintas sana. Pada saat kejadian, ada anggotanya yang melintas patroli dan melakukan tembakan peringatan ke udara. Tujuannya menghentikan aksi yang diduga dilakukan oleh para pelaku.
"Seperti yang kita lihat di video tersebut, berlarian mengibaskan senjata tajam berulang-ulang, berombongan. Anggota berusaha untuk menghentikan. Menghentikan ada korban dan menghentikan tindak pidana, dengan melakukan tembakan peringatan ke atas," jelasnya.
Ketika dilakukan satu kali tembakan ke udara, mereka belum menghentikan aksinya. Tembakan ke udara kembali dilakukan, dan mereka mulai meninggalkan tempat itu.
Baca juga : Prihatin! Tawuran Remaja Marak di Tangerang, 4 Tewas dan 19 Terluka
"Ini ada dua kelompok. Ketika satu kelompok lari ke arah Taman Corat Coret, terus dikejar oleh kelompok satunya."
Kemudian petugas Polsek Bogor Utara terus mengejar kelompok pelaku. Ternyata di depan SMP Pandutama, kelompok pelaku menendang kelompok yang lain, sehingga terjatuh.
"Korban terjatuh di gerbang Pandutama. Korban meringkuk melindungi kepalanya, dibacok berkali-kali di TKP oleh kelompok pelaku," paparnya.
Baca juga : 2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran
Di situ dilakukan tembakan peringatan ketiga. Saat itu, tembakan peringatan kembali diabaikan. Waktu itu korban melindungi kepalanya, luka terbuka. Bengkak pada tangan kanan korban.
Kemudian dilanjutkan dengan tembakan berikutnya, diduga mengenai salah satu pelaku. "Setelah melakukan penyelidikan penyidikan kita tetapkan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), umurnya di bawah 17 tahun," kata Bismo.
Atas perbuatan keji itu, lanjut Bismo, para pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan, pembacokan mengakibatkan korban luka berat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban muka berat.
"Juga juncto Pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang sistem peradilan anak. Kita berkoordinasi dengan Bapas dan kita akan lakukan diversi besok Selasa," jelasnya.
Untuk pelaku GRS saat ini masih dirawat di RS PMI. Dia menyebut kondisinya stabil dan masih dilakukan observasi.
"Sadar, bisa berkomunikasi, bisa bermain HP, dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kita kepada masyarakat," tutup Bismo. (Z-2)
Dari informasi di lokasi dan olah TKP, diperoleh keterangan bahwa yang tawuran itu dilakukan siswa SMK PGRI 3 Otomotif dan siswa SMK Ar-Rahmah Stekmal
Saat ini, aksi tawuran pelajar di Kabupaten Subang terus terjadi.Untuk itu, polisi terus mengawasi para pelajar.
Kita sering lakukan preventif pencegahan. Yang baru mau melakukan tawuran di media sosial kita sudah bisa antisipasi dan kita lakukan pencegahan
Korban meninggal berinisial MS, 16, pelajar SMA kelas XI. Korban tewas di tempat perkara karena mengalami luka bacok cukup parah di bagian punggung. Sementara itu, MI, 16, pelajar lain, juga
TIM Jaguar menggagalkan tawuran pelajar SMA di Kota Depok yang bertujuan untuk memerihkan Hari Guru.
"Polisi harus memperhatikan SPPA dalam memproses terduga pelaku. Semangatnya adalah kepentingan terbaik bagi anak."
Lawang Salapan Kota BogorBberhias Kain Merah Putih
Apel Pengamanan Jeang Pilkada di Kabupaten Bogor
TKT lansia dan latihan kognitif untuk lansia dilakukan melalui aktivitas senam otak (brain gym) dan bermain puzzle (puzzle therapy).
tidak pernah mempersulit penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved