Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
SEORANG wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line. Aksi pelecehan itu terjadi ketika korban hendak pulang ke rumahnya menggunakan kereta dari arah Stasiun Duren Kalibata menuju Stasiun Jakarta Kota, pada Selasa (16/7).
Pada saat kereta melaju dari Stasiun Manggarai menuju ke Cikini, korban mengalami kejadian yang tidak mengenakan. Di mana dirinya di videokan oleh seorang laki-laki paruh baya tanpa sepengetahuan dirinya.
"Saya jurnalis perempuan yang mengalami kejadian tidak mengenakan di kereta arah Manggarai ke Cikini sepulang saya bertugas," kata korban melalui unggahan di media sosial X dengan nama akun @anotherssm, dilihat Rabu (17/7).
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di KRL
Sementara itu, VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus membenarkan adanya peristiwa yang dialami korban. Menurut dia, peristiwa bermula ketika korban yang sedang duduk di kursi penumpang tiba-tiba di-video secara sembunyi-sembunyi oleh seorang pria.
"Bahwa Kejadian bermula dari seorang pengguna KRL yang secara sengaja merekam dan mengambil foto bagian intim penumpang wanita lainnya di dalam perjalanan Commuter Line," kata Joni saat dikonfirmasi.
Korban yang memergoki aksi pelaku lalu melaporkan pelaku ke petugas pengamanan di atas kereta. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri namun berhasil dicegah oleh petugas pengamanan. Pelaku lalu dibawa ke pos pengamanan stasiun untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga : KAI Minta Penumpang Lapor Jika Terjadi Pelecehan Seksual di KRL
"Pelaku yang sebelumnya mencoba kabur saat Commuter Line masuk di Stasiun Sawah Besar," ujarnya.
Hasilnya, menurut Joni, dari ponsel pelaku didapati bahwa pelaku sudah merekam dan memotret sejumlah bagian tubuh korban tanpa seizin korban. Korban yang tak terima lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
"Hasil pemeriksaan awal, pelaku terbukti memvideokan dan mengambil foto korban dengan handphone tanpa seizin korban," kata dia.
Joni mengatakan pihaknya siap memberi perlindungan dan mendampingi korban dalam melanjutkan proses hukum di kepolisian. Di sisi lain, menurut dia, pelaku sudah dikenakan sanksi oleh KAI berupa larangan menaiki Commuter Line.
"Identitas pelaku akan dimasukkan ke data base CCTV Analytic untuk memblokir dan mencegah pelaku menggunakan Commuter Line kembali," tuturnya. (Z-8)
Joni pun membenarkan bahwa perjalanan KRL sempat diberhentikan sementara agar petugas dapat memastikan keamanan perlintasan.
Banyak keluarga datang bersama-sama mengenakan pakaian merah putih, membuat suasana kereta berubah layaknya pesta rakyat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) bersama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memutuskan untuk meninggikan pagar pedestrian Stasiun Cikini,
Evakuasi KRL anjlok di emplasemen Stasiun Jakarta Kota
Per tanggal 29 Juni, seluruh kedatangan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung di Stasiun Tanah Abang akan masuk di jalur 3 bangunan lama stasiun.
Bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau luar daerah lainnya, Anda bisa menjajal ragam transportasi umum untuk pergi ke Jakarta Fair.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved