Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

KAI Tutup 316 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan sepanjang 2025

Ihfa Firdausya
15/1/2026 13:14
KAI Tutup 316 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan sepanjang 2025
Penutupan perlintasan sebidang oleh PT KAI.(Dok. PT KAI)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkuat komitmen keselamatan melalui penutupan perlintasan berisiko sepanjang 2025. KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan kereta api dengan kendaraan lainnya.

Hal itu dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Penutupan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib sekaligus mendukung agenda nasional peningkatan keselamatan transportasi,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Di saat yang sama, KAI memperkuat pendekatan edukatif guna membangun budaya disiplin berlalu lintas. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api.

Kemudian 212 kegiatan edukasi ke sekolah, 687 pemasangan spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di lingkungan stasiun.

Seluruh rangkaian itu diarahkan untuk menumbuhkan pemahaman bahwa palang pintu, rambu, dan marka adalah bagian dari sistem perlindungan bersama.

Anne menegaskan bahwa keselamatan akan semakin kuat ketika didukung oleh kepatuhan dan partisipasi publik. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berhenti sejenak di palang pintu, mematuhi rambu, dan menunggu hingga benar-benar aman sebelum melintas.

“Tindakan sederhana ini adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan,” ujar Anne.

Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api. Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja), yaitu area terdekat dengan rel yang digunakan untuk operasional dan perawatan kereta.

Rumaja perlu dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar. KAI pun terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ketentuan mengenai Rumaja diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.

“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” jelas Anne.

Pelibatan komunitas juga menjadi penguat strategi keselamatan. Hingga kini, KAI membina 56 komunitas railfans dengan 6.455 anggota terdata. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 1.509 kegiatan bersama komunitas, terutama terkait kampanye keselamatan perjalanan dan edukasi publik di lingkungan perkeretaapian. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik