Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba meminta penumpang untuk melaporkan kejadian pelecehan seksual atau yang melanggar hukum dan norma agama. Hal tersebut berkaca dari pelecehan seksual yang dialami salah satu penumpang berinisial BCP saat menaiki KRL No.5558 relasi Kampung Bandan-Cikarang pada Selasa (21/6) malam.
"KAI Commuter juga mengimbau kepada seluruh pengguna KRL agar segera laporkan kepada petugas di dalam KRL maupun di area stasiun jika melihat tindakan yang melanggar hukum atau norma-norma agama," kata Anne melalui keterangannya, Kamis (23/6).
Anne juga mendorong penumpang yang menjadi korban pelecehan seksual di KRL commuter Line untuk melapor ke polisi dan melanjutkannya sesuai mekanisme hukum.
Sebelumnya, petugas pengamanan pengawalan KRL (PAM WALKA) pada perjalanan KRL No.5558 relasi Kampung Bandan-Cikarang mengamankan pelaku tindak asusila yaitu pelecehan seksual pada Selasa (21/6) sekitar pukul 20.52 WIB.
Pada saat kejadian di dalam perjalanan KRL, korban segera melapor kepada petugas PAM WALKA yang sedang berdinas, dengan sigap petugas PAM WALKA mengamankan pelaku tindak asusila tersebut.
Baca juga: KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api
Selanjutnya petugas PAM WALKA pada KRL No.5558 melakukan kordinasi dengan Petugas PAM Stasiun Buaran untuk menyerahkan pelaku agar diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku tindak asusila di Pos Pengamanan Stasiun Buaran, pelaku kemudian diserahkan dan diamankan ke pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Timur.
Diketahui, siswi SMK berinisial BCP menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Korban dua kali dilecehkan oleh pelaku berinisial AS.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menjelaskan kejadian bermula ketika korban bertemu AS di Masjid Istiqlal, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pada saat bertemu, pelaku mengatakan jika dirinya dapat membuka aura korban. Pelaku dan korban kemudian berjalan mengarah ke Lapangan Banteng, Kecamatan Sawah Besar. Selanjutnya jalan kaki ke Monas, Kecamatan Gambir. Setelah itu pelaku dan korban berbincang-bincang hingga naik bus menuju Stasiun Rajawali.
"Pada saat di Stasiun Rajawali, tangan pelaku tiba-tiba masuk ke dalam baju korban. Di situ terjadilah pelecehan," kata Ahsanul melalui keterangannya, Kamis (23/6).
Korban yang merasa dilecehkan berteriak dan pelaku menghentikan perbuatannya. Namun, karena situasi tengah sepi, pelaku dapat bergerak leluasa.
Ketika kereta commuter line atau KRL jurusan Bekasi tiba, korban masuk ke dalam kereta KRL bersama pelaku. Di dalam KRL tersebut, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya.
"Di dalam perjalanan (KRL), tepat di Jatinegara perbuatan tersebut berulang kembali. Tiba-tiba tangan pelaku masuk ke dalam baju korban, terjadilah pelecehan kembali," jelasnya.
Lalu, ketika kereta KRL melintas di Stasiun Buaran, salah satu sekuriti menegur perbuatan pelaku. Sekuriti tersebut membawa pelaku dan korban ke Polsek Duren Sawit. Setelah ke Polsek Duren Sawit, selanjutnya pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku dapat membuka aura sehingga membuat korban terperdaya.
"Intinya si pelaku itu berdalih seolah dia dapat membuka aura korban sehingga korban tertarik mengikuti semua kemauan pelaku," katanya.
Lebih lanjut, Ahsanul mengatakan kasus tersebut berujung damai. Pihak korban enggan membuat laporan polisi. Selain itu, pelaku juga telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Pelaku sudah minta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi kembali," tutur Ahsanul.
Ahsanul mengimbau masyarakat agar tidak berpergian seorang diri untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
"Kalau berpergian jangan seorang diri, usahakan pergi sama keluarga dan teman untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kasus pelecehan seksual yang terjadi di Stasiun Rajawali dan Jatinegara," pungkasnya.(OL-5)
Kereta Commuter Indonesia, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero akan mengoperasikan 96 unit kereta rel listrik (KRL) baru.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas layanan dan menghadirkan infrastruktur transportasi publik yang terintegrasi dan modern.
POLISI mengungkap peredaran uang palsu yang berawal dari penemuan tas di gerbong kereta rel listrik (KRL) tujuan Rangkasbitung. Dalam kasus ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap.
Google Maps tidak hanya menampilkan informasi jadwal KRL, tetapi juga estimasi waktu kedatangan kereta di stasiun, pelacakan posisi kereta, serta pemberitahuan jika kereta terlambat.
Pernyataan ini menjadi tanggapan PT KAI Daop 1 Jakarta atas kejadian tertabraknya pengguna jalan oleh kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
PT KAI Commuter resmi menerapkan GAPEKA 2025 sejak 1 Februari 2025. Berbagai perubahan signifikan dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi perjalanan para pengguna.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved