Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Transportasi Publik Deddy Herlambang menegaskan pembatasan kendaraan dianggap perlu agar ada keseimbangan antara kebijakan push and pull untuk pengguna angkutan umum.
Namun saat ini wacana tersebut belum bisa dilaksanakan sebagai Kebijakan karena belum adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Belum ada undang-undangnya kecuali angkutan umum ada batasan umurnya sampai maksimal 25 tahun," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (5/7).
Baca juga : Pembatasan Kendaraan Tidak Cukup Atasi Macet Jakarta
Lebih lanjut, Deddy mengatakan saat ini kebijakan yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi pergerakan kendaraan, seperti ganjil genap di 26 ruas jalan di Jakarta.
"Paling bisa dibatasi dengan ganjil genap selama 24 jam bukan sepotong waktu," jelasnya.
"Mau adil lagi dibatasi dengan jalan berbayar atau ERP," imbuhnya.
Baca juga : LRT Jabodebek Beroperasi, Pengguna Angkutan Umum Diharap Meningkat
Sementara, Pengamat Otomotif Billy Sudiro menyampaikan pihaknya menolak adanya wacana yang sempat menjadi kontroversi ini.
“Bukan hanya saya secara pribadi, tapi teman-teman di komunitas juga sudah jelas menunjukan sikap menolak. Kita tidak bisa pungkiri kalau ada orang-orang yang memang memiliki hobi otomotif dan merawat kendaraan tua sebagai hobi, dan pasti mereka akan terdampak”, tukas Billy.
Selain itu menurut Billy, aturan ini akan berdampak luas terutama dari segi bisnis mulai dari bengkel, industri aftermarket, dan lainnya.
Baca juga : Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov Diminta Batasi ASN Gunakan Kendaraan Pribadi
Dirinya juga mempertanyakan apakah publik sudah siap untuk menghadapinya apabila aturan ini benar diterapkan.
“Industri dan bisnis tentu akan berdampak. Misalkan bengkel, industri dan toko-toko yang menjual barang-barang aftermarket dan industri lainnya yang memang salah satu fungsi kehadiran mereka adalah menjaga agar kendaraan yang digunakan selalu dalam keadaan baik dan prima dan apakah kita semua siap menghadapinya? Tentu bila aturan ini diterapkan konsumen mereka akan menurun”, ujarnya.
Ia mengatakan, sektor otomotif menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) dengan jumlah yang cukup tinggi di Jakarta sebesar Rp17 Triliun.
Baca juga : Mengapa Masyarakat Lebih Memilih Kendaraan Pribadi? Ini Kata Dishub DKI
“Pendapatan ini didapat mulai dari parkir, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, bea balik nama, dan lainnya. Ya kalau kepemilikan kendaraan dibatasi, otomatis jumlah PAD ini juga berkurang signifikan," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli menegaskan payung hukum sebagai landasan aturan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sangat penting.
Dengan demikian, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi bisa menjadi satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Terlebih, kota yang pernah menyandang status ibukota itu akan bertransformasi sebagai kota bisnis berskala global.
Artinya, akan terjadi peningkatan aktivitas. Pendatang baru dari berbagai kota dan mancanegara tak bisa dihindari.
“Secara umum aturan yang akan dibuat itu harus diarahkan mendorong masyarakat supaya menggunakan transportasi publik dan meninggalkan kendaraan pribadi,” ujar Taufik saat dihubungi, Kamis (4/7).
Dengan adanya aturan yang mendorong penggunaan transportasi publik sebagai moda transportasi utama masyarakat Jakarta, maka diharapkan lambat laun akan terbentuk karakteristik atau kebiasaan baru.
“Dengan mendorong penggunaan transportasi publik, maka kemacetan di jalanan Jakarta dapat dikurangi dan polusi udara juga bisa ditekan seminimal mungkin,” ungkap Taufik.
Setelah aturan selesai dibuat, ia meminta Pemprov DKI Jakarta mengkonsultaskannya dahulu ke DPRD DKI Jakarta untuk diberikan saran.
“Setelah mengkaji lagi rencananya, lalu buatkan aturannya dan disampaikan ke DPRD. Baru kita ngobrol di DPRD DKI Jakarta bagaimana yang terbaik,” tandas Taufik. (Z-8)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan serangkaian kebijakan resmi untuk pelaksanaan malam Tahun Baru di Jakarta.
Dishub DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Rekayasa lalu lintas tetap disiapkan untuk kelancaran mobilitas warga selama Nataru.
Pembatasan diterapkan pada 26 ruas jalan utama yang menjadi jalur padat lalu lintas, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
Dengan penerapan sistem ganjil genap secara konsisten, Pemprov DKI menargetkan penurunan kepadatan lalu lintas serta peningkatan penggunaan angkutan umum di seluruh wilayah
Dishub DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan ganjil genap pada Jumat (6/6) dan Senin (9/6) sehubungan adanya libur nasional dan cuti bersama peringatan Hari Raya Idul Adha.
Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin dan Selasa, 12-13 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka libur nasional Hari Raya Waisak dan cuti bersama
Penelitian Indef menyebut bahwa rata-rata masyarakat Indonesia mengeluarkan dana sekitar Rp180 juta untuk membeli kendaraan pribadi.
Pemprov DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Mudik dengan kendaraan pribadi menjadi pilihan banyak orang karena lebih fleksibel dan nyaman
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut dirinya tidak akan menggunakan mobil dinas untuk operasional sehari-hari saat menjabat. Dedi menuturkan akan menggunakan mobil pribadinya.
Survei Beam Mobility terhadap pengguna layanan ride-sharing di kampus Universitas Padjadjaran mencatat 90% mengakui bahwa layanan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
BADAN Pendapatan Daerah(Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan kepada warga yang hendak menjual kendaraan bermotor pribadinya agar segera melapor
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved