Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta dapat membatasi aparatur sipil negara (ASN)-nya dalam menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja. Hal ini dinilai efektif untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (13/7).
Gembong menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi bagi ASN lebih tepat dibandingkan kebijakan pengaturan jam kerja. Sehingga kedepannya, masyarakat ikut meniru kebiasaan ASN dalam menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Dinilai Lalai, Rusun Dinikmati Warga Mampu
"Harusnya jauh lebih maksimal itu dibandingkan dengan penerapan pengaturan jam kerja, kan lumayan 70 sekian ribu ASN DKI," jelasnya.
Disamping itu, Gembong meminta sarana dan prasarana transportasi umum harus diperbaiki. Agar mampu menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Baca juga: Kolong Rumah Penuh dengan Sampah, Pemprov DKI Segera Relokasi Warga Kapuk Muara
"Tugas kita bersama Pemprov kita berkampanye mengalihkan kepada warga yang terbiasa dengan kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo memastikan uji coba pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan. Selanjutnya bakal dievaluasi.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD), untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
(MGN/Z-9)
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Polemik seputar pajak hiburan untuk olahraga padel mengemuka. Masyarakat masih mempertanyakan pihak mana yang akan menanggung beban pajak tersebut.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
Ajang lari bergengsi BTN Jakarta International Marathon (BTN Jakim) 2025 resmi digelar pada Minggu (29/6) dengan partisipasi sebanyak 31.000 pelari dari 51 negara.
Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengembangkan Intelligent Traffic Control System (ITCS) untuk mengatasi kemacetan ibu kota dengan berbasis tekonologi artificial intelligent.
Pemprov DKI perlu menjelaskan bahwa ERP bukan pajak tambahan, melainkan mekanisme pengelolaan ruang jalan secara adil
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Bina Marga untuk menertibkan seluruh pembangunan atau proyek galian yang menyebabkan kemacetan di Jakarta.
Deddy menjelaskan bahwa tarif untuk kendaraan yang melintas di jalan yang terpasang ERP seperti di beberapa negara maju, jauh lebih mahal dibandingkan lewat jalan tol.
Polda Metro Jaya mengungkap kemacetan parah yang terjadi di ruas Jalan Gatot Subroto menuju Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (28/5) disebabkan oleh tingginya volume kendaraan.
Integrasi jalan tol eksisting menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok dinilai merupakan solusi strategis untuk mengurai kemacetan di kawasan pusat distribusi logistik nasional tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved