Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta dapat membatasi aparatur sipil negara (ASN)-nya dalam menggunakan kendaraan pribadi saat bekerja. Hal ini dinilai efektif untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.
"Kalau saya lebih cenderung kepada ASN ini ada pembatasan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum," kata anggota komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (13/7).
Gembong menilai kebijakan pembatasan kendaraan pribadi bagi ASN lebih tepat dibandingkan kebijakan pengaturan jam kerja. Sehingga kedepannya, masyarakat ikut meniru kebiasaan ASN dalam menggunakan transportasi umum.
Baca juga: Dinas Perumahan DKI Dinilai Lalai, Rusun Dinikmati Warga Mampu
"Harusnya jauh lebih maksimal itu dibandingkan dengan penerapan pengaturan jam kerja, kan lumayan 70 sekian ribu ASN DKI," jelasnya.
Disamping itu, Gembong meminta sarana dan prasarana transportasi umum harus diperbaiki. Agar mampu menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Baca juga: Kolong Rumah Penuh dengan Sampah, Pemprov DKI Segera Relokasi Warga Kapuk Muara
"Tugas kita bersama Pemprov kita berkampanye mengalihkan kepada warga yang terbiasa dengan kendaraan pribadi beralih ke transportasi publik," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo memastikan uji coba pengaturan jam masuk kerja dilakukan terlebih dahulu di lingkungan pemerintahan. Selanjutnya bakal dievaluasi.
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan Badan Kepegawain Daerah (BKD), untuk kita uji coba, masih dibahas," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Adapun pembagian dua waktu masuk kantor yang nantinya akan diuji coba yakni pukul 08.00 WIB dan pukul 10.00 WIB.
(MGN/Z-9)
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan menoleransi aksi sweeping restoran selama Ramadan.
Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Dharma Jaya memastikan pasokan daging sapi dan ayam aman hingga Idulfitri 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi selama Ramadan.
Pemprov DKI gelar Perayaan Imlek Jakarta 2026 sepanjang Februari–Maret di Bundaran HI, Monas, TMII hingga Kota Tua untuk dorong pariwisata.
Kondisi ini memicu antrean kendaraan yang mengular panjang, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
MRT Timur-Barat Fase 2 Kembangan-Balaraja dibidik jadi solusi kemacetan dua arah Jakarta-Banten. Pemprov dan 8 pengembang mulai kajian TOD lintas wilayah.
SEBANYAK 109 tiang monorel di Jalan Rasuna Said, Jakarta akan dibongkar. Dinas Bina Marga DKI Jakarta berharap pembongkaran tiang monorel itu dapat memecah kemacetan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta tidak mengabaikan aspek sosialisasi kepada masyarakat.
Hindari kemacetan saat libur Nataru dengan aplikasi pantau kemacetan lalu lintas terbaik. Cek kondisi jalan dan rute alternatif secara real-time.
Haidar Yaafi menegaskan bahwa problem lalu lintas di Jakarta, Surabaya, Medan, dan kota metropolitan lainnya tidak bisa diatasi hanya dengan pelebaran jalan atau rekayasa fisik semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved