Headline

Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Tetap Berlaku: Cek Jadwal & Lokasi

Media Indonesia
16/3/2026 09:04
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026 Tetap Berlaku: Cek Jadwal & Lokasi
Ilustrasi(MI/M IRFAN)

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) tetap berlaku pada hari ini, Senin, 16 Maret 2026. Meski arus mudik Idulfitri 1447 H mulai terlihat, aturan ini tetap dijalankan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah jalan protokol.

Sesuai dengan tanggal hari ini yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran GENAP yang diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan pada jam-jam tertentu.

Jadwal Operasional Ganjil Genap

  • Sesi Pagi: Pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sesi Sore/Malam: Pukul 16.00 – 21.00 WIB

*Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Berikut adalah rincian lokasi jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta:

Wilayah Ruas Jalan
Jakarta Pusat Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Gunung Sahari, Jl. Kramat Raya, Jl. Stasiun Senen.
Jakarta Selatan Jl. Gatot Subroto, Jl. HR Rasuna Said, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. Fatmawati (Simpang Jl. Ketimun - Jl. TB Simatupang).
Jakarta Barat Jl. Jenderal S. Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Pintu Besar Selatan.
Jakarta Timur Jl. MT Haryono, Jl. D.I Pandjaitan, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Pramuka.

Pengecualian Kendaraan

Beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap tanpa terikat aturan pelat nomor, antara lain:

  • Kendaraan bertenaga listrik (BEV).
  • Sepeda motor.
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
  • Angkutan umum (pelat kuning).
  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara.
  • Kendaraan disabilitas dengan stiker khusus.
Catatan Penting: Ganjil genap akan ditiadakan mulai 18 hingga 24 Maret 2026 sehubungan dengan libur bersama Idulfitri 1447 H dan Hari Suci Nyepi. Pastikan Anda tetap mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.

Bagi pengendara yang melanggar, petugas kepolisian akan memberikan sanksi tilang elektronik (ETLE) maupun manual dengan denda maksimal Mata Uang Rupiah 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya