Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (gage) tetap berlaku pada hari ini, Senin, 16 Maret 2026. Meski arus mudik Idulfitri 1447 H mulai terlihat, aturan ini tetap dijalankan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah jalan protokol.
Sesuai dengan tanggal hari ini yang merupakan tanggal genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran GENAP yang diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan pada jam-jam tertentu.
*Aturan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Berikut adalah rincian lokasi jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta:
| Wilayah | Ruas Jalan |
|---|---|
| Jakarta Pusat | Jl. MH Thamrin, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. Gunung Sahari, Jl. Kramat Raya, Jl. Stasiun Senen. |
| Jakarta Selatan | Jl. Gatot Subroto, Jl. HR Rasuna Said, Jl. Sisingamangaraja, Jl. Panglima Polim, Jl. Fatmawati (Simpang Jl. Ketimun - Jl. TB Simatupang). |
| Jakarta Barat | Jl. Jenderal S. Parman, Jl. Tomang Raya, Jl. Kyai Caringin, Jl. Balikpapan, Jl. Pintu Besar Selatan. |
| Jakarta Timur | Jl. MT Haryono, Jl. D.I Pandjaitan, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Pramuka. |
Beberapa jenis kendaraan tetap diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap tanpa terikat aturan pelat nomor, antara lain:
Bagi pengendara yang melanggar, petugas kepolisian akan memberikan sanksi tilang elektronik (ETLE) maupun manual dengan denda maksimal Mata Uang Rupiah 500.000 sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dishub menjelaskan, peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved