Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus mafia tanah yang sekaligus Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok Yusra Amir divonis hukuman 3 tahun 6 bulan bui. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ultry Meilizayeni didampingi hakim anggota Zainul Hakim dan Andry Eswin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (5/7).
Amir Yusra hadir langsung dalam persidangan tersebut. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Amir Yusra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, " kata Ultry Meilizayeni.
Baca juga : Edarkan Narkoba di Pengadilan dan Rutan, Dua Residivis Ditangkap
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Putri Dwi Astrini mengatakan putusan Majelis Hakim kepada terdakwa mafia tanah Amir Yusra yang sekaligus Ketua LPM Kota Depok sesuai dengan dakwaan pihaknya. Putri menilai Amir Yusra terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Pasal 372 KUHP mengatur barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun bui.
Berdasarkan hal ini Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Yusra 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Kasus mafia tanah ini terjadi pada 2019.
Kasus bermula saat terdakwa bersama saksi Daud Kornelis, Komaruddin, Gunawan, Eddy Kimas, dan Mulya Wibawa bersepakat melakukan kerja sama dibidang pembangunan perumahan di atas lahan seluas 11.205 meter persegi yang terletak di Sawangan, Kota Depok. Setelah disepati, saksi-saksi menyerahkan uang Rp2 miliar kepada terdakwa Amir Yusra untuk pembayaran lahan yang seluas 11.205 meter persegi.
Namun setelah uang diterima, terdakwa mengalihkan lahan tersebut kepada pihak lain. Saksi-saksi pun melaporkan terdakwa ke pihak berwajib. (Z-2)
Selain kendala fisik, pasar tersebut juga kerap dijadikan tempat berkumpulnya gelandangan dan pengemis
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
OTT ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, malam. KPK menyita ratusan juta atas penangkapan ini.
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved