Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG Warga Negara Asing (WNA) asal India, RM,56, yang mengaku berprofesi sebagai aktor dan Produser Film Bollywood ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, karena kedapatan menyelundupkan satwa langka yang dilindungi.
Adapun hewan-hewan yang akan di selundupkan ke India melalui barang bawaan penumpang tersebut yaitu, dua ekor burung cenderawasih dan satu ekor berang-berang
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis (4/7), pencegahan terhadap penyelundupan itu terjadi, berawal dari kecurigaan petugas X-Ray yang melihat koper milik penumpang berinisial RM di bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai, India, pada 1 Juli 2024 lalu.
Baca juga : Ranbir Kapoor dan Alia Bhatt Akhirnya Menikah di Mumbai
Atas kecurigaan tersebut, katanya, tim Bea Cukai Soekarno Hatta dan Aviation Security Bandara Soekarno Hatta melakukan pengamanan terhadap koper.
lalu, lanjutnya, petugas memanggil RM yang sudah berada di Boarding Room untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Saat itu juga, tambah Gatot, di dalam koper didapati satu ekor burung cendrawasih kuning Kecil (Paradisaea minor), satu ekor burung cendrawasih botak papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor berang-berang cakar kecil albino (Aonyx cinereus).
Baca juga : Dilip Kumar Meninggal, Narendra Modi sampai Akshay Kumar Berduka
Hewan-hewan langka itu, sambungnya, disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment).
Dengan begitu, imbuhnya, penumpang tersebut langsung di bawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil dari pemeriksaan, papar Gatot, RM yang mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood berkunjung ke Indonesia untuk berlibur.
Baca juga : Raja Tragedi Bollywood Dilip Kumar Meninggal Dunia
Namun saat akan kembali ke India, ungkapnya, ia mengaku dititipi koper oleh seseorang yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang saat tiba di negara tersebut.
Kendati begitu, ucap Gatot, petugas tidak percaya dan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, katanya, didapati fakta bahwa saat RM tiba di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah membawa koper yang berisi hewan itu.
Baca juga : Aamir Khan Umumkan Perceraian dengan Kiran Rao
Akibatnya, Status RM dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.
Lebih jauh Gatot menjelaskan, hewan yang akan diselundupkan tersebut termasuk kedalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Untuk membawa hewan ini harus mengantongi izin khusus. Mengingat hewan tersebut dilindungi," tandanya.
Sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi sumber daya alam hayati Dan ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018, tentang jenis tumbuhan dan satwa.
"CITES adalah perjanjian internasional yang mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan melindungi hewan dari kepunahan." pungkasnya.
Selanjutnya untuk barang bukti berupa 1 Ekor Burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cendrawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
"Bea Cukai Soekarno-Hatta senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terkait dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia dan memberantas perdagangan liar terhadap Hewan maupun tumbuhan dilindungi," tuturnya. (SM)
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Çelebi Aviation resmi memulai operasional layanan ground handling di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, sejak 1 Januari 2026.
Polresta Bandara Soetta menangkap Khairun Nisa (23), perempuan yang menyamar jadi pramugari Batik Air. Bermula dari lolos fast track hingga ketahuan karena corak batik.
Polisi menangkap perempuan berinisial KN yang nekat menyamar jadi pramugari Batik Air rute Palembang-Jakarta. Penyamaran terbongkar karena atribut seragam palsu.
Kehadiran lounge ini memperkuat komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan premium yang konsisten, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan penumpang domestik.
BMKG telah menempatkan Automatic Weather Observing System (AWOS) Kategori 3 di setiap landas pacu Bandara Soekarno-Hatta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved