Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memangkas jumlah penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Tercatat ada 15 ribu lebih calon penerima KJMU tahap I tahun 2024.
"Jumlah penerima KJMU existing tahap II 2023 kita ada 19.042 mahasiswa tersebar di 124 perguruan tinggi, di 67 kabupaten kota," ujar Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Waluyo Hadi, di Gedung DPRD DKI, Selasa, 25 Juni 2024.
Waluyo menyebut terdapat berbagai alasan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengurangi jumlah penerima KJMU. Antara lain, sebanyak 1.221 penerima KJMU tahap II tahun 2023 tidak melakukan daftar ulang.
Baca juga : Kisruh KJMU, Pengamat: Pemprov DKI Jakarta Tidak Evaluasi Kebijakan Gubernur Sebelumnya
"Tidak ajukan permohonan penerima KJMU, kenapa kita belum tau. Berarti mahasiswa ini tahap I (2024) tidak dapat," jelasnya.
Kemudian, berdasarkan pemantauan di lapangan oleh tim gabungan ada 2.196 mahasiswa tidak layak lagi menerima KJMU. Disebabkan capaian indeks prestasi di bawah standar, ada yang sudah lulus, dianggap mampu, dan melebihi 10 semester.
"Kemarin masih dapat tahap II 2023, besok nih yang insyaallah kita cairkan tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan," bebernya.
Baca juga : DPW NasDem DKI Gelar Audiensi Penerima KJMU dengan Disdik
Selain itu, dalam proses perpanjangan KJMU tahap I tahun 2024, Disdik mencatat ada 1.037 calon penerima baru. Namun, hanya 961 mahasiswa dinyatakan memenuhi syarat.
"Ada yang tidak penuhi persyaratan 3.739 mahasiswa," tuturnya.
Total ada 15.649 mahasiswa yang telah masuk daftar calon penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2024. Saat ini, dokumen pencairan tengah menunggu paraf Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono.
"Kami targetkan paling lambat tanggal 26 (Juni) lah kita (bisa cairkan)," tandasnya. (Z-7)
Warga KTP non-DKI bisa ikut Mudik Gratis DKI Jakarta 2026! Simak syarat pendaftaran, jadwal kluster tujuan, dan lokasi keberangkatan di sini. Kuota bus bertambah!
Pemprov DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB atau pukul 2 siang. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tidak akan menoleransi aksi sweeping restoran selama Ramadan.
Pemprov DKI melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 2026. Larangan diberlakukan lantaran kegiatan tersebut rawan menimbulkan keributan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Perumda Dharma Jaya memastikan pasokan daging sapi dan ayam aman hingga Idulfitri 2026. Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi selama Ramadan.
Pemprov DKI gelar Perayaan Imlek Jakarta 2026 sepanjang Februari–Maret di Bundaran HI, Monas, TMII hingga Kota Tua untuk dorong pariwisata.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berencana menghadirkan terobosan dalam program bantuan sosial bagi mahasiswa yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berkuliah di luar negeri
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Perbaikan regulasi KJMU dibutuhkan agar kebijakan itu dapat menjangkau lebih banyak kampus.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Kampus dengan akreditasi B maupun C juga memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved