Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PJ Gubernur Heru Budi Hartono disebut tidak mengevaluasi kebijakan yang dibuat oleh Gubernur-gubernur sebelumnya. Hal itu terlihat dalam polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang terjadi beberapa hari ini.
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Lina M Jannah menyebut pemerintah seharusnya mengevaluasi terlebih dahulu kebijakan sebelumnya, khususnya terkait dengan bantuan sosial pendidikan.
"Harusnya dievaluasi dulu sebelum melakukan perubahan, takutnya seperti tadi program seharusnya untuk 4 tahun tapi kemudian tidak evaluasi dan dihentikan ditengah jalan," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (7/4).
Baca juga : Pemprov DKI Buka Kembali Pendaftaran KJMU
Ia pun mengatakan, Pemprov DKI sebetulnya punya perencanaan terhadap sebuah program yang baik kedepannya. KJMU juga merupakan kebijakan yang sedari awal sudah dipikirkan matang-matang.
Lina menegaskan, kisruh yang terjadi ini bukan hanya sekedar kesalahan teknis, bisa terjadi akibat kelalaian pemerintah dalam menetapkan kebijakan baru.
"Satu hal saya melihatnya, perencananya yang tidak baik kalau kita bikin program terlebih bicara beasiswa untuk kuliah itu kan bukan hanya satu tahun, jelas harusnya dari awal itu bahwa s1 itu disediakan 4 tahun," jelasnya.
Baca juga : KJMU Dicabut, Heru Budi Beralasan Pertimbangkan Kemampuan Keuangan DKI
Ia berharap, Pemprov DKI Jakarta lari dari tanggung jawab dengan hanya menyebut kekacauan ini hanya sebatas kesalahan sistem (system error).
"Pemerintah jangan cuci tangan akibat kesalahan sistem, sistem kan yang bangun adalah pemerintah, dan jangan kemudian seakan cuci tangan," jelasnya.
Sebagai informasi, masalah pencoretan ribuan nama mahasiswa terjadi karena perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Pemprov DKI menggunakan mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.
Baca juga : DKI Raja Tega Sunat Anggaran Pendidikan
Sumber data penetapan penerima KJMU yang sempat dikeluhkan mahasiswa adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan oleh Kementerian Sosial.
Lalu, data tersebut dipadukan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Baca juga : Data KJMU Bersifat Dinamis, Pemprov DKI: Diperbarui 6 Bulan
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.
Akhirnya, Heru Budi Hartono memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima KJMU yang sebelumnya sempat dicoret. Meski data mahasiswa tersebut dimasukkan kembali, Heru menegaskan pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
(Z-9)
Selain parade bedug, suasana malam takbiran semakin semarak dengan pawai obor yang melibatkan 5.000 peserta, pawai mobil hias, serta pertunjukan air mancur.
Jakarta tetap menjadi kota terbuka bagi siapa saja yang ingin mengadu nasib.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan resmi menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya sepanjang tahun 2025.
BPIP mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang menyelenggarakan Sosialisasi Pembelajaran Pendidikan Pancasila bagi satuan pendidikan.
Pemerintah pusat maupun daerah dinilai gagal mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah secara menyeluruh sehingga bencana longsor sampah di Bantargebang terus berulang.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pelantikan tersebut dilaksanakan pukul 08.00 WIB di Gedung Krida Bhakti, Sekretariat Negara, Jakarta.
Mendagri Tito Karnavian melantik Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta
Presiden Jokowi telah memberhentikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta dan digantikan Teguh Setyabudi.
Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) mendatang akan dihadiri oleh perwakilan negara-negara sahabat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi terkait masa jabatannya yang akan habis pada Kamis, 17 Oktober 2024 besok.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved