Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyebut sanksi denda uang Rp50 juta bagi warga yang kedapatan jentik nyamuk demam berdarah di rumah ada tahap-tahapnya. Sanksi diberikan mulai dari teguran hingga denda berupa uang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Arifin mengatakan pihaknya tengah menyosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.
"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," tegas Arifin di Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Baca juga : Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta
Arifin menjelaskan, pada Pasal 3 Perda tersebut tertera bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang) Plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
Sedangkan, dalam pasal 4 menyebutkan bahwa pemutusan siklus hidup nyamuk Aedes aegypti dan Aedes albopictus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan oleh orang perorang, pengelola, penanggung jawab atau pimpinan pada semua tatanan masyarakat.
Lalu, jika melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 21, yakni secara bertahap mulai dari teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan kepada masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.
Baca juga : Daftar 6 Superfood untuk Lawan DBD
"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," jelas Arifin.
Diharapkan agar sosialisasi yang dilakukan Satpol PP secara masif kepada warga dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah DBD. Dengan begitu, lingkungan di DKI Jakarta tetap sehat dan terjaga kebersihannya.
Terkait data kasus DBD di Jakarta tahun ini, Dinkes DKI Jakarta mencatat terdapat sebanyak 7.142 kasus hingga 14 Mei 2024 dan menyebabkan kematian 15 orang. (Far/P-5)
Sebagai hewan ektotermik, suhu lingkungan jadi penentu utama siklus hidup nyamuk. Karena itu perubahan iklim berdampak besar pada penyakit akibat gigitan nyamuk.
TAHUN 2024 tercatat sebagai salah satu tahun dengan kasus DBD akibat gigitan nyamuk aedes aegypti tertinggi dalam sejarah global. Itu merupakan sinyal kuat dari dampak perubahan iklim,
KERUSAKAN ekosistem global dan perubahan iklim tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga memicu perubahan serius dalam hubungan antara manusia dan nyamuk.
Bukan saja saat malam tiba, tapi pada siang hari pun nyamuk memenuhi sudut-sudut ruangan tenda pengungsian dan kamar.
Musim hujan membawa udara segar dan tanah yang kembali hijau, tapi juga satu “tamu” yang tak diundang: nyamuk! Begini cara efektif mrncegahnya.
Perubahan iklim diduga buka jalan bagi nyamuk untuk hidup di Islandia.
Kawasan Asia Tenggara telah lama menjadi episentrum global penularan dengue. Berdasarkan data terbaru, hampir 400.000 kasus dilaporkan di wilayah ini sepanjang 2025.
Indonesia mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pencegahan angka kematian dari kasus demam berdarah (DBD).
hujan menyebabkan adanya genangan-genangan di beberapa tempat. Kondisi ini menjadi faktor utama berkembangnya nyamuk penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD)
Pada 2025, tercatat 161.752 kasus Dengue dengan 673 kematian yang tersebar di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Sepanjang Januari 2026, setidaknya ditemukan 20 orang di Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel) terserang demam berdarah dengue (DBD).
SEBANYAK 2 orang meninggal dunia akibat demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di Kabupaten Cirebon sepanjang 2025 lalu. Sepanjang 2025 lalu ada 1.169 kasus DBD di Kabupaten Cirebon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved