Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (29/5), memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di halaman Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar dengan menggunakan mesin pemusnah.
Ada tiga jenis narkoba yang dimusnahkan, yaitu sabu-sabu sebanyak 30,9 kilogram (Kg), ganja 6,8 kg, dan pil ekstasi sebanyak 83 butir.
Kapolda Sulsel, Irjen Andi Rian R Djajadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnakan itu senilai Rp46 miliar, dan merupakan tangkapan dari Polres Barru, Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel sendiri, dengan empat orang tersangka.
Baca juga : Sabu 30 Kilogram yang Dikirim Via Laut Diamankan di Barru Sulsel
"Dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, kita berhasil menyelamatkan 300 ribu jiwa warga Sulsel dari bahaya narkoba, yang sekarang peredarannya cukup massif," ungkap Rian sebelum pemusnahan.
Dia pun mengajak, seluruh lapisan masyarakat, bisa memerangi narkoba secara bersama, agar peredarannya bisa dihilangkan.
"Ini kalau tidak ada yang mau beli, pasti yang jual berhenti," jelas Rian.
Baca juga : Polisi: Zul Zivilia Jadi Kurir Fredy Pratama di Wilayah Sulawesi
Karena menurutnya, memberhentikan peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian atau penegak hukum saja, tapi harus seluruh lapisan masyarakat, menangani dari hulu ke hilir.
“Narkoba ini sangat mengikuti hukum pasar. Makin tinggi permintaan, makin tinggi juga produksi,” tukas Rian.
Bagi mereka yang terlibat penyalahgunaan narkoba, maka akan dikenai hukuman, sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal lima tahun, dan maksimal hukuman mati. (LN)
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Para kader dimintq untuk kembali bekerja dalam agenda politik selanjutnya yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pesan untuk menjaga kekompakan serta mewujudkan Pilkada aman dan damai.
Hanya saja, orang tersebut masih masih daftar pencarian orang (DPO) Polres Gowa.
Kasat Reskrim dan Kasat Intel Toraja Utara dicopot dari jabatannya karena terjerat judi online.
POLDA Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Maros dan di Kabupaten Gowa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved