Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan mengganti nomenklatur yang tertera dalam Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dari yang sebelumnya DKI Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kadis Dukcapil, Budi Awaludin, mengatakan rencana tersebut masih menunggu secara resmi UU DKJ bisa diterapkan. "Jika sudah, akan dilakukan secara bertahap perubahannya dimulai dari masyarakat yang melakukan pelayanan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/4).
Lebih lanjut Budi menjelaskan terkait proses pergantian KTP warga Jakarta tersebut. Adapun proses pergantian hanya memakan waktu singkat.
Baca juga : Bongkar Anggaran Lem Aibon, Inilah Sosok William Aditya Sarana
"Proses pergantiannya sebentar, 5 sampai 10 menit selesai. Cukup dengan membawa KTP (lama) saja," ungkap dia.
Ia pun memastikan meskipun ada pergantian nomenklatur KTP, pelayanan yang menggunakan NIK seperti BPJS, KJP, dan lainnya masih bisa digunakan. "Tidak sama sekali (berubah), karena kan tidak berubah elemen data, hanya perubahan nomenklatur saja, dari DKI ke DKJ," tukasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut jumlah itu masih bisa bertambah seiring masuknya para pendatang ke Jakarta.
Pergantian KTP itu nanti dilakukan secara bertahap. Tahun ini pihaknya hanya menyediakan blanko KTP sebanyak 2-3 juta.
"Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan. Kami lakukan secara bertahap, bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi," pungkasnya. (Z-2)
Kasus kekerasan terhadap anak lebih tinggi dibandingkan kekerasan terhadap perempuan. Iin menyebutkan, persentase kekerasan terhadap anak mencapai 53 persen dari total kasus yang ada.
Penataan dilakukan untuk memberikan ruang usaha lebih layak dan representatif bagi para pedagang, sekaligus menjaga fungsi ekologis taman.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
DINAS Kesehatan Jakarta Barat menuturkan ada tiga kecamatan yakni Cengkareng, Kebon Jeruk dan Kalideres yang mencatat 700 lebih kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) selama 2024
DPRD DKI Jakarta mengumumkan penetapan Pramono Anung dan Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakata melalui Rapat Paripurna pada Selasa (14/1)
ANGGOTA DPR RI Fraksi Demokrat Herman Khaeron meminta pengesahan Revisi UU DKJ tak mengganggu program prioritas pemerintah lainnya seperti makan bergizi gratis dan IKN Nusantara
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
JAKARTA tidak lagi menjabat sebagai ibu kota negara setelah disahkannya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Untuk itu, Jakarta harus fokus membentuk identitas menjadi kota global.
Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini sedang menanti petunjuk lebih lanjut mengenai peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved