Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan masih mendalami laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengemukakan penyidik masih mendalami laporan untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Laporan tersebut masih didalami, masih pada tahap pendalaman dengan mengevaluasi atas pelaporan,” ungkapnya, Selasa (23/4).
Baca juga : Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Langsung Buka Penyidikan Dugaan Fraud di LPEI meski Belum Ada Tersangka
Ketut mengemukakan, kasus LPEI juga dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski begitu, kata Ketut, penyidikan di KPK tak menghalangi Kejagung guna melanjutkan proses hukum.
Kejagung telah menerima laporan terkait dugaan korupsi penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 2,5 triliun.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungannya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (18/3).
Baca juga : ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI
Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sejak 2019. Hal itu didapati dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP, Itjen Kementerian Keuangan, dan juga JAMDatun. Dari hasil tersebut ditemukan empat perusahaan yang terlibat dalam kasus itu.
“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit lembaga pembiayaan ekspor Indonesia LPEI yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (18/3).
Adapun, keempat perusahaan yang dimaksud adalah PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Baca juga : Kejagung akan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505 triliun itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah kasus ini diserahkan Sri Mulyani nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Ia mengatakan, status kasus tersebut akan segera ditentukan usai penyidik melakukan pemeriksaan. Ketut menyebut, empat perusahaan debitur LPEI ini bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel, serta perkapalan.
"Nanti setelah serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman di Jampidsus akan kami tentukan statusnya," jelasnya. (Ykb)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved