Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, memecat 32 personelnya karena melakukan pelanggaran.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, puluhan personel itu terpaksa dipecat karena sudah tidak dapat lagi menerima pembinaan atas perlakuannya.
"Mereka melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran mengulang. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan," terangnya kepada Media Indonesia di Palu, Kamis (18/4).
Baca juga : 2 Polisi Tasikmalaya Dipecat Karena kasus narkoba
Menurut Sugeng, pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri di Palu.
"Setelah surat dikelaurkan, 32 personel langsung diputuskan PTDH," tegasnya.
Sugeng menjelaskan, pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan 32 personel itu cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.
Di antaranya, masalah narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik tiga kali atau lebih.
"Pemecatan itu sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum. Karena sudah barang tentu merugikan diri sendiri dan institusi Polri," tandasnya. (TB)
Polda Sulawesi Tengah menggelar doa bersama dalam rangka pengamanan Pilkada serentak, gubernur, walikota dan bupati tahun 2024, yang dilangsungkan di Mako Polda Sulawesi Tengah.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberhentikan secara tidak hormat 57 personelnya sepanjang 2024 akibat pelbagai pelanggaran, mulai dari narkoba hingga perselingkuhan.
TUJUH anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Selasa (18/2/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Kapolda Sulteng Irjen Agus Nogroho dan Ketua FKUB Sulteng Prof. Zainal Abidin, di Ruang Rapat Kapolda Sulteng, Kamis (8/5).
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Dalam tiga pekan terakhir, pihaknya menangkap 14 tersangka yang seluruhnya merupakan pengedar
Satnarkoba Polres Cimahi sendiri dalam satu bulan minimal mengungkap rata-rata 15 kasus narkotika, obat keras terlarang dan psikotropika,
Polres Cianjur terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan OKT.
Polres Subang berupaya menekan angka penyalahgunaan narkoba yang dinilai masih marak.
Dalam pemeriksaan, RI mengaku peredaran ganja diatur suaminya yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved