Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, memecat 32 personelnya karena melakukan pelanggaran.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, puluhan personel itu terpaksa dipecat karena sudah tidak dapat lagi menerima pembinaan atas perlakuannya.
"Mereka melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran mengulang. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan," terangnya kepada Media Indonesia di Palu, Kamis (18/4).
Baca juga : 2 Polisi Tasikmalaya Dipecat Karena kasus narkoba
Menurut Sugeng, pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri di Palu.
"Setelah surat dikelaurkan, 32 personel langsung diputuskan PTDH," tegasnya.
Sugeng menjelaskan, pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan 32 personel itu cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.
Di antaranya, masalah narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik tiga kali atau lebih.
"Pemecatan itu sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum. Karena sudah barang tentu merugikan diri sendiri dan institusi Polri," tandasnya. (TB)
Endi menegaskan, bantuan tersebut merupakan bentuk solidaritas keluarga besar Polda Sulteng kepada masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabudi wilayah Kabupaten Sigi.
Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemprov Sulawesi Tengah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyalahgunaan narkoba.
Polda Sulteng menggelar doa bersama secara virtual melalui zoom meeting yang dihadiri seluruh jajaran Kepolisian RI mulai tingkat Polda dan Polres, Senin (30/6) siang.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Kapolda Sulteng Irjen Agus Nogroho dan Ketua FKUB Sulteng Prof. Zainal Abidin, di Ruang Rapat Kapolda Sulteng, Kamis (8/5).
TUJUH anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Selasa (18/2/2025).
Bareskrim Polri bongkar jaringan narkoba di tempat hiburan WR Jakarta Selatan. Lima tersangka mulai dari bandar hingga pelayan diamankan beserta bukti ekstasi.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved