Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

32 Personel Polda Sulteng Dipecat Karena Lakukan Pelanggaran Berat

M. Taufan SP Bustan
18/4/2024 19:00
32 Personel Polda Sulteng Dipecat Karena Lakukan Pelanggaran Berat
Ilustrasi, sebanyak 32 personel Polda Sulteng diberhentikan tidak dengan hormat karena kasus narkoba(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, memecat 32 personelnya karena melakukan pelanggaran.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, puluhan personel itu terpaksa dipecat karena sudah tidak dapat lagi menerima pembinaan atas perlakuannya.

"Mereka melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran mengulang. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan," terangnya kepada Media Indonesia di Palu, Kamis (18/4).

Baca juga : 2 Polisi Tasikmalaya Dipecat Karena kasus narkoba

Menurut Sugeng, pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri di Palu.

"Setelah surat dikelaurkan, 32 personel langsung diputuskan PTDH," tegasnya.

Sugeng menjelaskan, pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan 32 personel itu cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.

Di antaranya, masalah narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik tiga kali atau lebih.

"Pemecatan itu sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum. Karena sudah barang tentu merugikan diri sendiri dan institusi Polri," tandasnya. (TB)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi
Berita Lainnya