Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TUJUH anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Selasa (18/2/2025). Keputusan ini diambil terkait dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Moh Mugni Syakur setelah penangkapannya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap tujuh anggota yang diduga melakukan kekerasan saat mengamankan Moh Mugni Syakur, yang kala itu dicurigai sebagai pelaku pencurian ponsel.
“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA,” terang Djoko di Palu, Rabu (19/2).
Ia menjelaskan bahwa insiden yang menyebabkan meninggalnya Moh Mugni Syakur terjadi pada 14 November 2023 setelah korban diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulteng.
Selain dijatuhi PTDH, ketujuh anggota tersebut juga menjalani proses hukum pidana.
Djoko menegaskan, bahwa berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Tinggi Sulteng, meskipun masih ada beberapa perbaikan berkas yang diperlukan.
“Polda Sulteng tetap berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil, termasuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.
Djoko juga menyampaikan permohonan maaf jika penanganan kasus ini terkesan lamban.
Namun, ia memastikan bahwa kepolisian terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (H-3
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota bermasalah. Total ada 31 anggota yang dipecat.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Kapolda Sulteng Irjen Agus Nogroho dan Ketua FKUB Sulteng Prof. Zainal Abidin, di Ruang Rapat Kapolda Sulteng, Kamis (8/5).
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memberhentikan secara tidak hormat 57 personelnya sepanjang 2024 akibat pelbagai pelanggaran, mulai dari narkoba hingga perselingkuhan.
Polda Sulawesi Tengah menggelar doa bersama dalam rangka pengamanan Pilkada serentak, gubernur, walikota dan bupati tahun 2024, yang dilangsungkan di Mako Polda Sulawesi Tengah.
Para jurnalis meminta perhatian dan tindakan tegas dari Kapolda Sulteng sebagai bentuk menjaga hubungan kemitraan antara Polda Sulteng dengan insan pers di Sulteng.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, puluhan personel itu terpaksa dipecat karena sudah tidak dapat lagi menerima pembinaan atas perlakuannya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved