Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat karena Dugaan Kekerasan

M. Taufan SP Bustan
19/2/2025 18:38
Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng Dipecat karena Dugaan Kekerasan
Tujuh Anggota Jatanras Polda Sulteng yang Dipecat karena Dugaan Kekerasan.(Dok. Polda Sulteng)

TUJUH anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Selasa (18/2/2025). Keputusan ini diambil terkait dugaan tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Moh Mugni Syakur setelah penangkapannya.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap tujuh anggota yang diduga melakukan kekerasan saat mengamankan Moh Mugni Syakur, yang kala itu dicurigai sebagai pelaku pencurian ponsel.

“Tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA,” terang Djoko di Palu, Rabu (19/2).

Ia menjelaskan bahwa insiden yang menyebabkan meninggalnya Moh Mugni Syakur terjadi pada 14 November 2023 setelah korban diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulteng.

Selain dijatuhi PTDH, ketujuh anggota tersebut juga menjalani proses hukum pidana.

Djoko menegaskan, bahwa berkas perkara kasus ini telah memasuki tahap pertama di Kejaksaan Tinggi Sulteng, meskipun masih ada beberapa perbaikan berkas yang diperlukan.

“Polda Sulteng tetap berkomitmen menegakkan hukum secara transparan dan adil, termasuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Djoko juga menyampaikan permohonan maaf jika penanganan kasus ini terkesan lamban.

Namun, ia memastikan bahwa kepolisian terus berupaya maksimal untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (H-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya