Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota bermasalah. Total ada 31 anggota yang dipecat.
"Jumlah anggota yang di-PTDH di Desember 2024 sebanyak 31 orang. Dengan rincian 5 orang anggota Satker Mapolda dan 26 anggota Satker jajaran Polres Polda Metro Jaya," kata Karyoto dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Upacara PTDH berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan Kamis (2/1) kemarin. Karyoto merinci mereka yang dipecat tersandung masalah berbeda, mulai dari kasus narkoba hingga penyimpangan seksual.
"Antara lain 8 orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, 15 orang kasus Disersi, 1 orang kasus Tindak pidana penggelapan atau penipuan, 4 orang kasus perselingkuhan, 2 orang kasus nikah siri dan 1 orang terlibat LGBT," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Karyoto menyayangkan terhadap anggota Polri yang dipecat. Dia mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
"Saya kembali mengingatkan bahwa sudah banyak anak muda yang dilantik menjadi anggota Polri dan membuat kebanggaan bagi keluarga. Tidak semua dapat lolos seleksi menjadi anggota Polri, dan ingatlah itu adalah sebuah perjuangan," tuturnya.
Karyoto meminta Komandan atau Kepala Satuan untuk sama-sama melakukan pengawasan. Dia berharap tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran ke depannya.
"Para komandan dan atasan laksanakan fungsi pembinaan terhadap anggotanya masing-masing, lakukan Waskat (pengawasan melekat) dan Wasdal (pengawasan dan pengendalian) secara maksimal. Kita semua beragama, oleh karena itu saya mengingatkan kembali bahwa ikuti syariat agama masing-masing untuk menjadi alat kontrol bagi diri kita dalam membedakan apa yang baik dan buruk," tegasnya.
"Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu," imbuhnya. (Z-9)
TUJUH anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik profesi Polri, Selasa (18/2/2025).
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8) lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi mencapai 12 orang.
Abraham Samad menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu Jokowi
SEORANG remaja berusia 15 tahun dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di salah satu bar di Jakarta Barat. Korban juga dipaksa melayani para tamu hingga hamil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved