Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia atau KPU RI secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada serentak dilaksanakan, Rabu 27 November 2024.
Selain PKPU, KPU juga menetapkan pendaftaran pasangan calon dan penetapan pasangan calon. Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon 8-22 September 2024.
Baca juga : KPU Bakal Gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Jadwalnya
Termasuk diantaranya penelitian persyaratan calon 27 Agustus-21 September 2024, pelaksanaan kampanye 25 September-23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November-16 Desember 2024.
Tetapi Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) yang salah satunya daerah yang akan menggelar Pilkada serentak, belum memunculkan tokoh atau figur mengikuti kontestasi Pilkada serentak meski penetapan pendaftaran calon kepala daerah sudah dikeluarkan.
"Belum satupun tokoh di Kota Depok yang dimunculkan maju sebagai calon wali kota. Kami saat ini sedang membuka penjaringan terhadap tokoh yang akan diusing sebagai peserta Pilkada, " ungkap salah satu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Ketua DPC) Partai Politik Kota Depok yang enggan disebutkan namanya.
Baca juga : KPK Sarankan Bansos Disetop 3 Bulan sebelum Pemilu, Perludem: Sangat Terlambat
Alasan dia tak mau dimunculkan namanya karena aturan partai. Tetapi dia menyebutkan partainya sudah didatangi seorang tokoh yang akan maju di Pilkada Kota Depok.
"Kami pernah sekali didatangi Supian Suri, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok. Dia (Supian Suri) menyampaikan dirinya akan maju sebagai calon Wali Kota Depok, tapi hingga saat ini beliau tak komunikasi lagi. Apakah serius saya tidak tahu, " kata dia, Senin (1/4/2024).
Disebutnya, jika Supian Suri benar-benar mencalonkan diri, maju sebagai calon Wali Kota harus mundur dari jabatannya sebagai Sekda. Aturannya demikian.
Baca juga : Bakal Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024 Bermunculan
Ia memperkirakan dalam kontestasi Pilkada Kota Depok nanti, hanya akan ada dua pasangan calon. Alasannya karena enam dari tujuh partai politik diluar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Depok, tidak cukup kursi DPRD.
"Kita tak bisa mengusung calon karena kurangnya jumlah kursi DPRD. Untuk mengusung calon harus terpenuhi 10 kursi atau 20 persen dari total 50 kursi DPRD, itulah alasannya pertarungan Pilkada Kota Depok hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja," tukasnya.
Sebagaimana diketahui foto Supian Suri di spanduk telah bertebaran terpampang menghiasi jalan-jalan dan sudut-sudut Kota Depok.
Namun saat Supian Suri dikonfirmasi sepertinya masih enggan memberi keterangan maju tidaknya dia di kontestasi Pilkada 27 November 2024 (Z-8)
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved