Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BEKERJA sebagai sopir truk tidaklah mudah. Sopir truk berperan penting dalam mengangkut barang, menerapkan aturan perilaku, serta mempunyai tanggung jawab yang besar.
Sopir truk harus selalu waspada untuk menjamin keselamatan dirinya sendiri dan keselamatan orang lain. Selain itu, Sopir truk juga harus mematuhi aturan sebelum dan saat sedang berkendara untuk memastikan bahwa barang bawaan yang dibawa tetap aman.
Sebelumnya diketahui, insiden tabrakan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim, dari arah Bekasi menuju tol dalam kota, Rabu (27/3). Tabrakan ini melibatkan lima kendaraan. Kompol Hasby Ristama, Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (KASAT PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa MI, pengemudi truk kuning yang diduga menjadi penyebab kecelakaan di Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur, masih berusia 18 tahun. Diduga truk tersebut dikemudikan secara ugal-ugalan.
Baca juga : Polisi akan Cek CCTV Usut Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
Lalu, aturan apa saja yang harus diperhatikan sebagai sopir truk? Berikut beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh sopir truk :
Memiliki Surat Izin Mengemudi merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pengemudi. SIM yang wajib dimiliki pengemudi truk adalah SIM B. SIM B berlaku untuk mengemudikan kendaraan berat, termasuk truk.
Persyaratan memiliki SIM diatur dalam Pasal 7 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2001 (Perpol).
Disebutkan bahwa ada empat syarat untuk mendapatkan SIM, yaitu usia, administrasi, kesehatan, dan lulus tes. Usia minimal untuk memiliki SIM B adalah 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM B1, 21 tahun untuk SIM B2, 22 tahun untuk SIM B1 Umum, dan 23 tahun untuk SIM B2 Umum.
Baca juga : Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim, 3 Diantaranya Sudah Boleh Pulang
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 171 Tahun 2019, seluruh pengemudi angkutan barang harus memiliki standar kompetensi.
Hal ini mencakup pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan Standar Kompetensi Ketenagakerjaan Nasional Indonesia (SKKNI).
Pelatihan pengemudi tidak hanya harus bersifat teori, tetapi juga praktik, yang sesuai pada kondisi lapangan.
Baca juga : Jasa Marga Fokuskan Evakuasi dan Pengaturan Lalu Lintas Pascakecelakaan di Gerbang Tol Halim
Pengemudi truk wajib menjaga kestabilan fisik dan emosi saat berkendara. Sebagai sopir truk perlu mengendalikan emosi dan berusaha untuk tidak bertindak secara emosional dan jangan lupa untuk berdoa sebelum berangkat.
Sopir truk harus memastikan kendaraannya dalam keadaan baik sebelum berangkat. Pengemudi truk harus selalu memeriksa kondisi rem dan lampu serta keutuhan dokumentasi kendaraannya.
Pengemudi truk wajib menaati rambu lalu lintas. Saat mengendarai truk, sopir truk diharapkan menjaga jarak aman, memantau keselamatan pengguna jalan lain, dan tidak mengemudi secara sembarangan atau ugal-ugalan.
Pelatihan berbasis wawasan untuk pengemudi truk sangat penting dan harus relevan untuk mengidentifikasi permasalahan di lapangan. Hal ini memungkinkan sopir untuk bisa lebih menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi lapangan. (Z-10)
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
KECELAKAAN beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di Gerbang Tol (GT) Halim. Polisi telah menetapkan MI (17) sopir truk pemicu kecelakaan beruntun di GT Halim sebagai tersangka.
MI, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di gerbang tol Halim Utama ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
Sebuah video viral menunjukan pengakuan sopir truk MI, yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama. Ia mengaku dikerjain seseorang.
DITLANTAS Polda Metro Jaya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus kecelakaan beruntun yang dipicu truk ugal-ugalan di Gerbang Tol (GT) Halim, Jakarta Timur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
POLISI menetapkan sopir truk berinisial SW, 65, sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.
POLISI menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
POLISI membawa R, 43, sopir truk yang menyeruduk belasan kendaraan di KM 92 Tol Cipularang ke Polres Purwakarta. Hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan.
Sinergi antara Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (8/11).
SOPIR truk kontainer dengan Nomor Polisi B 9727 UEU babak belur dihajar massa karena ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara lain di Cipondoh, Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved