Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
SOPIR truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu, (27/3), remaja berinisal MI, 18, memberikan pengakuan terkait kecelakaan tersebut.
Dalam video yang beredar, MI mengaku dirinya dikerjai seseorang yang tidak disebutkan namanya. MI mengaku siap untuk bertanggung jawab.
"Saya dikerjai sama orang, tali gasnya dicopotin, begitu saya pasang tali gas itu engga bisa disetel lagi, ga tau apanya dan saya enggak kuat lagi yang penting bisa di gas. Nah saya mau nyariin orangnya. Saya tanggung jawab semuanya," tutur MI dikutip dari video tersebut, (28/3).
Baca juga : Simak! Ini 6 Aturan yang Harus Diperhatikan oleh Sopir Truk Sebelum dan saat Bekendara
Sebelumnya, MI mengelak jika sempat menyerempet mobil sebelum terjadi kecelakaan di GT Halim Utama ketika ditanyai pihak kepolisian. Namun, setelahnya ia mengaku bahwa ia sempat menyerempet mobil di tol tersebut.
"Enggak, iya enggak (tidak mengaku jika dirinya menyerempet mobil). Ya rem berfungsi, berfungsi tapi nyerempet mobil saya pak. Nyerempetnya di tol itu tadi," jawab MI saat ditanyai oleh pihak kepolisan.
Selama dilakukan pemeriksaan oleh polisi, tampak terlihat keterangan yang diberikan sopir truk tersebut tidak nyambung. Menurutnya, kecelakaan tersebut disebabkan oleh seseorang yang memutuskan tali gasnya.
Baca juga : Korban Kecelakaan Beruntun Gerbang Tol Halim, 3 Diantaranya Sudah Boleh Pulang
"Pas keluar tol habis makan, saya kan kehabisan uang jalan, tapi yang punya warungnya itu engga percaya pak. Nah saya bawa orang, ngeyel orang itu kabur dia kan," kata MI.
"Nah, tali gasnya itu dicopotin sama dia, nanti saya cariin pak, terus langsung tanggung jawab dia," tambah MI.
Sebelum pihak kepolisian menyudahi pemeriksaan singkat itu, MI sempat menyatakan akan bertanggung jawab atas kecelakaan beruntun yang disebabkan oleh dirinya dan akan mengganti rugi semua kerusakan mobil yang dialami pengendara lain.
" yang keserempet itu sebelah kiri, ada nanti saya kasih tahu (jenis mobilnya). Saya tabrak mobil itu (setelah diserempet) karena saya jengkel. Saya berani tanggung jawab, saya beli semua mobil itu," ujar MI.
Diketahui, penyebab kecelakaan beruntun yang terjadi di GT Halim Utama karena MI, sopir truk tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini diketahui ketika polisi melakukan pemeriksaan kepada MI setelah terjadi insiden kecelakaan tersebut. (Z-3)
Pendapatan yang didapatkan oleh sopir truk sangat rendah dan sudah tidak ada kernet yang mendampingi sopir jika melakukan trip. Indonesia tidak mendapatkan sopir-sopir truk yang berkualitas
PARA sopir truk seluruh Indonesia menolak penyelesaian Zero ODOL (Over Dimension Overloading) yang hanya mengutamakan sisi penegakan hukum semata.
KEMACETAN terjadi di sepanjang Jalan Majapahit, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (19/6). Kondisi tersebut disebabkan oleh aksi ratusan sopir truk yang melakukan mogok.
Ratusan kendaraan angkutan barang (truk) berbagai ukuran diparkiran di sepanjang ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS) Pati.
Truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
763.679 kendaraan meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi (Jabotabek) pada H-10 sampai H-6 Idul Fitri 1446H/2025 atau jatuh pada periode Jumat-Selasa, 21-25 Maret 2025.
Dengan konstruksi jalan yang menurun di gerbang tol Ciawi, pengemudi akhirnya harus menjalankan truknya dengan kondisi pelan dan banyak melakukan pengereman.
Agus menyebut belum masifnya penggunaan pembayaran tol nirsentuh karena pemerintah tidak konsisten dalam menerapkannya.
Ganti rugi atas kecelakaan yang menyebabkan terjadinya kerusakan tol berlaku jika lakalantas tersebut disebabkan karena faktor kelalaian dari pengemudi.
Secara hukum perdata, keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang memperkerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti rugi atas hilangnya nyawa korban.
Dalam konteks hukum, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pemilik truk dapat dikenakan tuntutan hukum atas insiden tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved