Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, 40 persen infrastruktur, belanja pegawai 25 persen, dan sisanya bantuan sosial.
"Bansos yang kita keluarkan selama ini sudah hampir 20 persen. (Total alokasi) ini sudah lewat 100 persen. Berarti, keterbatasan anggaran kita perlu kita atur," kata Michael dalam rapat komisi E DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Baca juga : 771 Mahasiswa tidak Lagi Terima KJMU Berdasarkan Hasil Padanan Data Pemprov DKI Jakarta
Dengan perhitungan seperti itu, Michael mengatakan Pemprov DKI memutuskan untuk menggunakan mekanisme baru dalam penetapan penyaluran KJMU.
Adapun sumber data penetapan penerima KJMU berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Bappenas.
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil).
Baca juga : Program KJMU Dievaluasi, Mahasiswa Harus Berani Sanggah jika Memang Layak Dapat Bantuan
Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Michael mengklaim, pemeringkatan desil ini dilakukan agar KJMU tetap tersalurkan dengan efisien dengan data yang lebih tepat sasaran.
Baca juga : Bantah Pangkas Anggaran Pendidikan, Heru Budi: Pemerintah Masih Bisa Membiayai Mahasiswa tidak Mampu
"Misalnya ada 50 orang yang butuh bantuan. Saya cuma punya duit 20 orang yang bisa dibiayain APBD, dari 50 orang ini saya harus milih," urai Michael.
"Maka ditetapkan lah kriteria desil 1 sampai desil 4. Itu batasan yang kita mampu. Kalau uang kita punya untuk 50, ya 50-nya kita akan memberikan bantuan. tetapi karena uangnya tidak ada, maka tadi, dipakai desil atau dipadupadankan dengan data Regsosek," lanjutnya.
Sementara ini, terdapat 19.042 penerima KJMU dari tahun 2023. Pemadanan sementara, tercatat 771 di antaranya tidak layak menerima KJMU. Pemprov DKI akan terus melakukan verifikasi kelayakan data hingga penyaluran KJMU tahap 2 2024.
"Data ini kita akan update, kita akan sesuaikan. Untuk di semester yang tahap pertama, kita akan masukkan dulu. Karena datanya dinamis, nanti bisa kita top up (anggaran) di ABPD perubahan untuk yang kira-kira kurang atau masih bisa kita tambahkan," imbuhnya. (Far/Z-7)
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung berencana menghadirkan terobosan dalam program bantuan sosial bagi mahasiswa yakni Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bisa berkuliah di luar negeri
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Perbaikan regulasi KJMU dibutuhkan agar kebijakan itu dapat menjangkau lebih banyak kampus.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Kampus dengan akreditasi B maupun C juga memiliki mahasiswa berprestasi yang berhak memperoleh dukungan dari pemerintah daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved