Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya akan mengumumkan hasil autopsi jenazah anak dari artis Tamara Tyasmara, Dante, 6, hari ini.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya menghadirkan sejumlah ahli dalam konferensi pers ini. Ahli akan memaparkan hasil temuan dan pemeriksaan yang dilakukan di bidangnya masing-masing berkaitan dengan kematian dante ini.
"Update Untuk release nanti siang hari Senin, 12 Februari 2024 di Direktorat Kriminal Umum. Akan dihadirkan ahli digital forensik, ahli dokfor (kedokteran forensik), dan ahli patologi," kata Wira saat dikonfirmasi, Senin (12/2).
Baca juga : Kekasih Tamara Tyasmara Dicecar 62 Pertanyaan Terkait Kematian Dante
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa pihaknya juga akan mengumumkan hasil autopsi dalam konferensi pers tersebut.
"Ahli-ahli nanti yang akan menjelaskan hasil pemeriksaan digital forensik, dokfor. Salah satunya hasil autopsi," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA, sebagai tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, 6.
Baca juga : Kementerian PPPA Minta Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dihukum Setimpal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, YA dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat (9/2).
Ade menjelaskan, Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Baca juga : Ini CCTV Detik-detik Kematian Anak Tamara Tyasmara, Tersangka YA Diduga Kuat Tenggelamkan Dante
Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. (Z-3)
Baca juga : Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Anak Artis Tamara Tyasmara
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dokter forensik mengungkap sebagian besar dari 15 paramedis dan petugas penyelamat yang tewas akibat serangan Israel, meninggal karena luka tembak di kepala dan dada.
Proses penyelidikan kematian Kenzha dilakukan dengan proses penyelidikan secara ilmiah
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan di Malaysia tengah dalam proses autopsi.
POLISI mengungkap hasil autopsi Sandy Permana, pemeran sinetron Misteri Gunung Merapi yang tewas setelah ditikam diduga oleh tetangganya di pinggir jalan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
POLISI masih menunggu hasil autopsi seorang bocah berusia 5 tahun yang tewas diduga diperkosa orang terdekatnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim).
BOCAH perempuan berusia 5 tahun yang diduga tewas diperkosa orang terdekatnya diautopsi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Pihak dokter menyampaikan ada tanda-tanda kekerasan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved