Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan dari tersangka kasus produksi film porno, Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Hasil dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan pada diri Siskaeee.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Siskaeee sendiri telah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan. Secara garis besar, Siskaeee dinyatakan sehat secara mental.
"Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan, antara lain pemeriksaan psikologi, kemudian yang kedua pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikatris. Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (7/2).
Baca juga : Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee
Ade mengatakan, dengan begitu, Siskaeee pun dapat diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Maka yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya," ujar Ade.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka kasus rumah produksi film porno yang bernama Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee pada hari ini, Kamis (1/2).
Baca juga : Polda Metro Jaya Tanggapi Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Film Porno
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan langkah itu diambil penyidik lantaran sebelumnya Siskaeee diklaim memiliki penyakit kejiwaan.
"Penyidik sudah berkoordinasi terus dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka S," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (1/2).
Ade Ary mengatakan pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan di Polda Metro Jaya. Selain pemeriksaan kejiwaan, ia memastikan penyidik juga telah memeriksa kondisi kesehatan Siskaeee sejak dilakukan penahanan pada pekan lalu.
Baca juga : Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan
"Akan dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada, Kamis tanggal 1 Februari 2024," ujarnya.
(Z-9)
FIKIH puasa kali ini membahas tiga permasalahan yang dipertanyakan umat Islam. Persoalan itu ialah hukum keluar mani akibat film porno saat puasa, suntik vaksin, dan kotoran BAB masuk kembali.
Kecanduan menonton film porno dapat memberikan berbagai dampak negatif bagi kesehatan mental, emosional, dan kehidupan sosial seseorang.
Rae Lil Black yang memiliki nama asli Kae Asakura adalah seorang aktris film dewasa, tetapi sejak beberapa tahun terakhir ia lebih aktif sebagai streamer, YouTuber, dan influencer.
Sering menonton film porno memiliki berbagai dampak negatif baik dari segi kesehatan mental, fisik, maupun sosial. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat merusak kualitas hidup
POLISI Kudus tangkap seorang perempuan DMW,24, mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jawa Timur menjadi produsen dan sekaligus pemeran film porno yang diperdagangkan secara daring (online).
Selain Siskaeee, tiga terdakwa pemeran di film porno, yakni Virly Virginia, Patra, dan Bima juga divonis 1 tahun penjara.
Deretan menu yang telah dikurasi hadir pada restoran tersebut, mulai dari hidangan utama, sampai aneka cake dan pastry
Proses selanjutnya atas peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kejadian itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada pesta seks sesama jenis di hotel bintang empat tersebut.
Nah, itulah yang kita lakukan di Savyavasa. Jadi luxury bukan dari apa yang kita lihat, tapi orang bisa merasakan.
Unit dengan 2 kamar tidur dan 3 kamar tidur. Dua unit ini merupakan unit paling disukai.
Bajammal mengatakan, MAS yang telah menjalani proses hukum lebih dari lima bulan, hingga kini belum mendapat perawatan dan kepastian hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved