Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

3 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Curanmor, Kini Berstatus Tersangka

Ficky Ramadhan
10/1/2024 14:00
3 Oknum TNI Diduga Terlibat Kasus Curanmor, Kini Berstatus Tersangka
Tiga oknum TNI-AD terlibat kasus Curanmor(Antara)

TIGA oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Rabu (10/1).

Kristomei menyebut, Kopda AS saling kenal dengan tersangka bernisal EI yang berperan mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor tersebut ke Timor Leste.

Baca juga: Oknum TNI-AD Diduga Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor

"Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini, kemudian siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan," ujarnya.

"Biarkanlah penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.

Baca juga: Kekerasan Oknum TNI terhadap Rakyat tidak Dibenarkan

Lebih lanjut, Kristomei menambahkan Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPidana Militer dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui, kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD.

"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Jumat (5/1).

Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.

"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," ujarnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya