Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIGA oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sidoarjo, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Kopda AS, Praka J, dan Mayor Czi BP.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kadispen TNI AD, Brigjen TNI Kristomei Sianturi saat dikonfirmasi Rabu (10/1).
Kristomei menyebut, Kopda AS saling kenal dengan tersangka bernisal EI yang berperan mengirimkan uang untuk mengurus penjualan curanmor tersebut ke Timor Leste.
Baca juga: Oknum TNI-AD Diduga Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan Bermotor
"Kami juga sedang menyelidiki bagaimana kedalaman hubungan antara keduanya sampai saat ini, kemudian siapa-siapa saja yang terlibat sebenarnya di sini. Artinya apakah hanya tiga orang itu saja atau mungkin bisa dikembangkan," ujarnya.
"Biarkanlah penyidik Pomdam Brawijaya sedang menyelidiki secara dalam nanti akan kita sampaikan," imbuhnya.
Baca juga: Kekerasan Oknum TNI terhadap Rakyat tidak Dibenarkan
Lebih lanjut, Kristomei menambahkan Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J dijerat dengan UU Militer, yakni pasal 126, 103 KUHPidana Militer dengan pidana maksimal 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Sidoarjo, Jawa Timur. Diketahui, kasus ini turut melibatkan oknum anggota TNI AD.
"Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak Pidana Penggelapan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh saudara EI (sipil) dan melibatkan Kopda AS, oknum anggota TNI AD," kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya, Jumat (5/1).
Kristomei mengatakan, saat ini Pomdam V/Brawijaya telah melakukan proses penyidikan terhadap Oknum anggota TNI AD terduga pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Sedangkan pelaku sipil ditangani Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur.
"Hasil penyidikan akan diumumkan secara transparan kepada publik. Jika oknum anggota TNI AD tersebut terlibat dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana akan di proses hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai komitmen TNI AD dalam penegakan hukum," ujarnya. (Z-10)
Pelaku pengeroyokan dan penganiayaan diduga seorang Pamen yang menjabat Kasdim Kodim 0504/JS dan seorang Babinsa di Koramil Mampang Prapatan.
Pelaku diduga menjadikan Markas Gudbalkir Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian.
Diketahui dari hasil penelitian sementara, besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp 3-4 miliar.
Polisi mengungkap modus operandi tiga anggota TNI AD dan dua warga sipil tersangka penggelapan ratusan kendaraan bermotor (ranmor) di Sidoarjo
Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menerangkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan bakal ada prajurit lain yang diduga ikut terlibat.
Biasanya sasaran pencurian terjadi di rumah warga atau tempat parkir kendaraan tanpa pengawasan dengan menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak motor milik korbannya.
Dari tangan keduanya disita 11 sepeda motor hasil kejahatan
Polres Metro Jakarta Pusat menyediakan area parkir kendaraan bagi warga yang hendak mudik Lebaran. Area kantor disediakan di delapan polsek hingga Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari empat orang tersebut, dua di antaranya ditembak kaki kanannya karena saat akan dibekuk berusaha kabur dan melawan petugas.
Di Jalan Haji Nawi Raya, para pelaku bahkan sempat membacok korban hingga mengalami luka di kepala dan punggung.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/12) itu bermula ketika korban bersama Ahmad, 22, sedang memarkir sepeda motornya di halaman sebuah warung dekat lokasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved