Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SUKU Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah I dan II Jakarta Barat telah mencabut 10 Kartu Jakarta Pintar (KJP) selama periode Januari - November 2023. Adapun tindakan ini dilakukan karena para milik KJP itu terlibat dan menjadi pelaku tawuran pelajar.
Kepala Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Junaedi menuturkan pencabutan 10 KJP dalam kurun waktu tersebut terdiri dari pelajar setingkat SMP dan SMA.
“Kami cabut KJP-nya karena pelajar tersebut terlibat dan menjadi pelaku tawuran,” ujar Junaedi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (10/12).
Baca juga: Tidak Hanya KJP, Pemprov DKI Juga Cairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah
Menurut Junaedi, tindakan tegas ini diharapkan jadi pembelajaran bagi pelajar lainnya agar tidak terlibat aksi kekerasan seperti tawuran.
“Kami berharap ini jadi pembelajaran bagi siswa lainnya sehingga kasus kekerasan atau tawuran pelajar di Jakarta Barat bisa diminimalisir,” tandas Junaedi.
Baca juga: 75.000 Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023 tidak Layak Dapat Bantuan
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pelajar yang terlibat tawuran terancam dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus-nya karena telah melanggar aturan. (Z-1)
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Pengurangan DBH sebesar Rp15 triliun mengakibatkan proyeksi RAPBD TA 2026 DKI Jakarta ditaksir turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out bagi siswa kelas XII di Jakarta Timur, Selasa (21/10).
Pramono memutuskan akan melakukan efisiensi anggaran dari program-program kerja Pemprov DKI yang bakal berjalan tahun depan.
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Pendekatan represif dan pengamanan tidak lagi memadai mulai menjadi arus utama dalam kebijakan daerah.
POLRES Metro Jakarta Barat menangkap ujuh remaja bersenjata tajam yang hendak tawuran di Jalan Kemanggisan Pulo, Palmerah, Minggu (11/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
Pihak kepolisian sangat menyayangkan fakta bahwa mayoritas tersangka yang diamankan masih berstatus di bawah umur.
tawuran antar kelompok pelajar kembali terjadi di Jakarta Timur pada hari kedua masjk sekolah
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi soal aksi tawuran Manggarai, Jakarta Selatan, yang terjadi di awal tahun 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved