Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkapkan, sekitar 75.000 penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2023 tidak layak menerima bantuan. Sejumlah penerima KJP Plus ini diambil berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Total 662.194 pelajar penerima KJP dari usia enam hingga 21 tahun. "
"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya sebanyak 75.497 tidak layak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Purwosusilo menjelaskan, faktor yang menyebabkan penerima KJP tidak layak ini beragam. Untuk masalah data blank sebanyak 36 penerima dan alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024 penerima. Masalah lainnya adalah anggota dari keluarga PNS atau TNI/Polri sebanyak 1.219 penerima serta memiliki mobil sebanyak 21.462 penerima. Kemudian, terdapat juga keluarga yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar sebanyak 1.244 penerima, kalangan mampu sebanyak 16.371 penerima, dan yang meninggal dunia sebanyak 406 penerima.
Baca juga : Terlibat Tawuran Pasar Rebo, KJP 2 Siswa Dicabut Disdik DKI
"Untuk pindah ke luar DKI sebanyak 11.867 penerima, tidak sepadan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862 penerima, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak enam penerima," kata Purwosusilo.
Selain itu, penerima KJP Plus lanjutan tahun 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS per Februari 2022 dan per November 2022 jumlahnya 108.018 penerima. Dari jumlah itu, 20.198 di antaranya dinyatakan tidak layak.
"Terhadap data ini juga dilakukan uji kelayakan, verifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus," kata Purwosusilo.
Baca juga : Sanksi Pencabutan KJP Plus Tidak Permanen
Purwosusilo menambahkan, penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap pertama pada 2023 yang sudah disahkan berjumlah 15.883 usia 18-30 tahun. Sejumlah penerima itu diketahui dari DTKS per Februari 2022 ditambah per November 2022 dan per Januari 2023. Purwosusilo menyebut, Disdik DKI juga melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang sejumlah penerimanya. Hasilnya, sebanyak 2.337 dinyatakan tidak layak.
"Untuk penerima KJMU lanjutan atau eksisting tahun 2022 yang belum terdaftar (DTKS) sebanyak 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang dan sebanyak 226 tidak layak," ujar Purwosusilo.
Terkait persoalan itu, Disdik DKI Jakarta bakal terus melakukan verifikasi penerima KJP Plus dan KJMU secara berkala demi memastikan pemberian bansos pendidikan tepat sasaran. (Ssr/Z-7)
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Pengurangan DBH sebesar Rp15 triliun mengakibatkan proyeksi RAPBD TA 2026 DKI Jakarta ditaksir turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out bagi siswa kelas XII di Jakarta Timur, Selasa (21/10).
Pramono memutuskan akan melakukan efisiensi anggaran dari program-program kerja Pemprov DKI yang bakal berjalan tahun depan.
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
Ia memastikan Kemensos bersama BPS sudah berdiskusi untuk mengantisipasi dinamika data tunggal tersebut.
Santi sempat bercerita kepada awak media ihwal keluhannya. Sambil menangis, ia mengungkap anaknya sempat berhenti sekolah karena keterbatasan dana.
Sejauh ini BIG memiliki berbagai instrumen data spasial yang erat kaitannya dengan penanganan kemiskinan.
Ia menilai, banyak warga yang masuk katagori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak mendapat Bansos. Sedangkan masyarakat yang tergolong mampu justru mendapatkannya.
DTKS dilengkapi dengan foto KTP dan foto rumah yang memungkinkan keadaan di lapangan dapat diverifikasi dan divalidasi.
Peran pemerintah daerah sangat penting untuk menginformasikan perihal bansos ini kepada warga yang membututuhkan, termasuk PRT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved