Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menegaskan sanksi pencabutan bantuan pendidikan berupa KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan kenakalan tidak permanen.
Menurut dia, dana bantuan pendidikan tersebut bisa diberikan kembali setelah dipastikan peserta didik yang bersangkutan telah memperbaiki diri setelah mendapat pembinaan dari sekolah.
"Tidak (permanen). Hukuman kita kan bukan untuk apa ya. Hukuman itu diberikan dalam rangka efek jera dan memberikan pembinaan. Jadi dibina oleh sekolah. Setelah sekolah melihat ada perbaikan sikap, (KJP Plus) bisa diajukan kembali," ujar Purwosusilo, Minggu (14/1) saat dikonfirmasi.
Baca juga: Terlibat Tawuran, 10 Pelajar DKI Dicabut KJP-nya
Pencabutan KJP Plus bagi peserta didik yang melakukan perilaku negatif seperti merokok, membolos, hingga tawuran pun diajukan oleh sekolah. Prosesnya pun sudah melalui klarifikasi terhadap peserta didik serta orangtua atau wali murid.
"Harus ada pembuktian kan. Bener nggak dia melakukan itu. Kalau benar, lalu sekolah berdialog menyampaikan kepada orangtua bahwa anak ini melakukan dan sanksinya ini. Jadi orangtua pun tahu," jelasnya.
Baca juga: Tidak Hanya KJP, Pemprov DKI Juga Cairkan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah
Lamanya durasi pencabutan KJP Plus bergantung dari derajat sanksi yang diberikan oleh sekolah. "Kalau merokok misalnya itu enam bulan. Kalau tawuran misalnya satu tahun," sambungnya.
Untuk pengajuan kembali bagi peserta didik yang sudah memperbaiki diri dan berhasil dibina prosesnya diajukan oleh sekolah. "Pihak sekolah akan mengevaluasi apakah yang bersangkutan sudah berubah, sudah jera. Kalau sudah, nanti diajukan lagi. Itu bisa. Tapi kalau belum. Ternyata melakukan lagi, ya tidak diajukan lagi," imbuhnya.
Sementara itu, pada November 2023 lalu, Pemprov DKI telah mencairkan dana KJP Plus tahap 2 untuk periode Juli-Desember 2023. Kemudian, ada pula pencairan susulan yang dilakukan pada awal Januari 2024.
Purwosusilo mengatakan, untuk pencairan susulan adalah bagi peserta baru KJP Plus. Di sisi lain, ia pun meminta para peserta didik yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetapi belum menerima pencairan dana KJP Plus agar bersabar.
"Alokasi APBD ada, sudah masuk ke Bank DKI. Setelah pergub (peraturan gubernur) ditandatangani itu otomatis cair. Tapi kalau belum biasanya ada masalah di distribusi buku rekening dan kartu ATM Bank DKI. Jadi sabar. Kalau uangnya sudah ada," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI melakukan pencabutan bantuan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).
Pencabutan atau pembatalan pemberian dana KJP Plus tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021. Di dalam beleid tersebut terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.
(Z-3)
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terhadap pendidikan warganya.
Pengurangan DBH sebesar Rp15 triliun mengakibatkan proyeksi RAPBD TA 2026 DKI Jakarta ditaksir turun dari Rp95 triliun menjadi Rp79 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out bagi siswa kelas XII di Jakarta Timur, Selasa (21/10).
Pramono memutuskan akan melakukan efisiensi anggaran dari program-program kerja Pemprov DKI yang bakal berjalan tahun depan.
Fraksi Golkar berpandangan, keberlanjutan KJP Plus dan KJMU tetap penting, tetapi kualitas program perlu ditingkatkan melalui empat langkah.
Penerima KJP Plus dan KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi.
KEMENDIKDASMEN menyebut seluruh dinas pendidikan provinsi di Indonesia menyatakan kesiapannya dalam pelaksanaan program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Massa aksi membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan dan desakan agar kasus dugaan korupsi ini diusut tuntas.
Pihak Disdik Sulsel telah menjalin komunikasi dengan pihak sekolah swasta untuk menyusun mekanisme penerimaan siswa dan penempatan guru.
Posko pengaduan yang dibuka oleh Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) Wilayah II Jakarta Barat itu ditujukan untuk menerima keluhan para calon murid terkait masalah teknis pendaftaran.
DPRD dalam waktu dekat bakal mengundang Dinas Pendidikan Jabar untuk meminta penjelasan soal pendidikan karakter yang saat ini sudah dijalankan.
POLDA Jambi mendeteksi puluhan miliar rupiah dari Rp122 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 dikorupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved