Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar

Ficky Ramadhan
21/11/2023 17:15
Perputaran Uang Penipu Tiket Coldplay Ghisca Debora Hampir Rp40 Miliar
Ghisca Debora Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Penipuan Tiket Coldplay.(MGN)

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut menyelidiki aliran dana milik tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (GDA).

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil penelusuran pihaknya, perputaran uang di rekening Ghisca Debora pada tahun 2023 mencapai Rp 40 miliar.

"(Transaksi) ada di beberapa rekening, Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp 40 M," kata Ivan saat dihubungi, Selasa (21/11).

Baca juga : Blokir Rekening Ghisca Debora, PPATK: Nilainya Capai Rp40 Miliar

Sementara untuk periode Mei sampai November, atau periode awal pembelian tiket sampai pelaksana konser Coldplay pada 15 November kemarin, ada transaksi mencapai Rp30 miliar.

"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 miliar. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang," ujarnya.

Meski tidak menyampaikan secara detail terkait jumlah rekening yang dipakai transaksi, namun PPATK memastikan telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dipakai transaksi oleh Ghisca.

Baca juga : Ghisca Debora Mengaku sudah Kembalikan Sebagian Uang Tiket Coldplay

"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Ya kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu," tuturnya.

Terkait dengan temuan itu, PPATK akan menyerahkan hasil temuan tersebut kepada aparat kepolisian sesuai dengan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ghisca diancam 4 tahun penjara

Baca juga : Polisi Ungkap Gaya Hidup Penipu Ribuan Tiket Coldplay Ghisca Debora

Diberitakan sebelumnya, Polisi resmi menetapkan perempuan bernama Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta. Pelaku diketahui terancam dengan hukuman empat tahun penjara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa Ghisca telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/11) lalu. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah empat tahun," kata Susatyo kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11).

Baca juga : Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap Polisi

Susatyo mengungkapkan, tersangka Ghisca ini memperoleh keuntungan hingga Rp5,1 miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari hasil penipuan dan penggelapan 2.268 tiket. "Total adalah 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket," tuturnya.

Selain itu, dalam hal ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya berupa barang branded atau bermerek yang dibelinya menggunakan uang hasil kejahatan.

"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya. (Z-4)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya