Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menegaskan belum ada perdamaian dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk. Bantahan itu dilakukan setelah kuasa hukum Leon Dozan mengklaim adanya perdamaian antara Leon dengan Rinoa.
"Belum, belum ada perdamaian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dihubungi, Selasa (21/11).
Chandra menjelaskan, hingga saat ini belum ada surat permintaan restorative justice yang diajukan dari pihak Leon atau Rinoa. Proses hukum kepada Leon dipastikan masih berjalan.
Baca juga : Jadi Tersangka Karena Menghina Institusi Polri, Leon Dozan Minta Maaf
"Kalau (perdamaian) di luar kami kurang tahu. Tapi kalau perdamaian di penyidikan kepolisian itu kan restorative, kalau itu belum. Secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan anak dari aktor Willy Dozan, Leon Dozan, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada 8 November lalu dan teregister dengan nomor LP/B/6694/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca juga : Kekerasan Oknum TNI terhadap Rakyat tidak Dibenarkan
"Terhadap tersangka kami terapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11).
Selain itu, Leon juga ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghina institusi Polri. Ia pun dikenakan Pasal 207 KUHP. Adapun polisi langsung melakukan penahanan terhadap Leon.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi Polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan konstitusi," ujarnya. (Z-4)
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Polda Babel menetapkan 3 tersangka penganiayaan wartawan TV One dan media online. Pelaku terancam 7 tahun penjara atas pengeroyokan dan intimidasi jurnalis.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Komisi III DPR RI desak pengusutan tuntas kasus kematian Nizam (12) di Sukabumi. Habiburokhman peringatkan polisi agar transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi!
Dodo dan Nasio Siagian, ayah dan anak, terjerat pasal berlapis penganiayaan terhadap tetangga di Kapuk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved