Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menolak gugatan warga Pesona Estate dan warga Perumnas Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Majelis hakim PTUN Bandung, Jabar yang diketuai Ardoyo Wardhana dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Hari Sunaryo dalam amar putusannya, menolak gugatan para Penggugat seluruhnya.
"Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.780.000," kata Ardoyo yang dikutip dari situs resmi PTUN Bandung, Kamis (5/10).
Gugatan warga ini terkait dengan didirikannya water tank atau reservoir oleh Perusahaan Daerah Minum (PDAM) PT Tirta Asasta Kota Depok di Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Warga Pesona Estate RT001-004 RW 26 dan Warga Perumnas Depok II Tengah RT 003 RW 12 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menggugat Pemerintah Kota Depok ke PTUN Bandung karena memberikan izin mendirikan bangunan yakni Water Tank 10 juta liter kepada PDAM PT. Tirta Asasta. Pemberi izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Berdasarkan situs resmi PTUN Bandung, gugatan Warga Pesona dan Warga Perumas Depok II Tengah terdaftar pada 15 Mei 2023 lalu. Selanjutnya pada 20 Mei 2023, PTUN Bandung menjadwalkan sidang pertama dilanjutkan sidang lapangan.
Ada empat (4) petitum yang diajukan warga Pesona Estate II dan warga Perumnas Depok II Tengah. Yakni, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok (DPMPTSP) tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PDAM PT Tirta Asasta Kota Depok No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PDAM PT Tirta Asasta untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Selanjutnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tentang IMB atas nama PDAM PT Tirta Asasta No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PDAM PT Tirta Asasta, untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Depok Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Salah seorang penggugat Tarno mengatakan meski kalah di PTUN masih ada jalan lain yang akan ditempuh." Kami masih melakukan upaya banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, " katanya Kamis (5/10).
Ia mengatakan digugatnya pemerintah daerah karena memberikan izin mendirikan water tank 10 juta liter air PDAM. " Kami takut kejadian seperti situ gintung, " ucapnya (Z-8).
DPRD Jawa Barat akan segera memanggil BBKSDA Jawa Barat dan pihak terkait untuk meminta klarifikasi atas kondisi tata kelola Bandung Zoo setelah dua anak harimau benggala mati
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Lima destinasi wisata yang paling diminati selama libur panjang ini, yaitu Masjid Raya Al-Jabbar, Kiara Artha Park, Museum Geologi, Taman Lalu Lintas, dan Saung Angklung Udjo.
Pemkot Bandung menggencarkan vaksinasi campak balita dengan jadwal mingguan untuk mencegah penyebaran rubela.
DALAM kurun waktu satu minggu, dua ekor anak Harimau Benggala mati di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung mati terkena virus Panleukopenia.
Pemkot Bandung menyebut anak harimau Benggala yang mati di Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung bukan disebabkan oleh kelalaian perawatan, melainkan akibat infeksi virus
INSIDEN mobil hanyut terbawa arus kali akibat banjir bandang dan hujan deras melanda wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved