Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menolak gugatan warga Pesona Estate dan warga Perumnas Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Majelis hakim PTUN Bandung, Jabar yang diketuai Ardoyo Wardhana dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Hari Sunaryo dalam amar putusannya, menolak gugatan para Penggugat seluruhnya.
"Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.780.000," kata Ardoyo yang dikutip dari situs resmi PTUN Bandung, Kamis (5/10).
Gugatan warga ini terkait dengan didirikannya water tank atau reservoir oleh Perusahaan Daerah Minum (PDAM) PT Tirta Asasta Kota Depok di Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Warga Pesona Estate RT001-004 RW 26 dan Warga Perumnas Depok II Tengah RT 003 RW 12 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menggugat Pemerintah Kota Depok ke PTUN Bandung karena memberikan izin mendirikan bangunan yakni Water Tank 10 juta liter kepada PDAM PT. Tirta Asasta. Pemberi izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Berdasarkan situs resmi PTUN Bandung, gugatan Warga Pesona dan Warga Perumas Depok II Tengah terdaftar pada 15 Mei 2023 lalu. Selanjutnya pada 20 Mei 2023, PTUN Bandung menjadwalkan sidang pertama dilanjutkan sidang lapangan.
Ada empat (4) petitum yang diajukan warga Pesona Estate II dan warga Perumnas Depok II Tengah. Yakni, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok (DPMPTSP) tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PDAM PT Tirta Asasta Kota Depok No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PDAM PT Tirta Asasta untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Selanjutnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tentang IMB atas nama PDAM PT Tirta Asasta No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PDAM PT Tirta Asasta, untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Depok Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Salah seorang penggugat Tarno mengatakan meski kalah di PTUN masih ada jalan lain yang akan ditempuh." Kami masih melakukan upaya banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, " katanya Kamis (5/10).
Ia mengatakan digugatnya pemerintah daerah karena memberikan izin mendirikan water tank 10 juta liter air PDAM. " Kami takut kejadian seperti situ gintung, " ucapnya (Z-8).
Pelatihan mitigasi bencana penting, terutama bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang berdekatan atau dilintasi Sesar Lembang.
Justru Bandung, Jawa Barat, yang menempati posisi pertama sebagai kota termacet di dunia versi perusahaan teknologi geolokasi global.
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan berharap bandara Husein Sastranegara bisa kembali dibuka. Bandara yang ditutup sejak 2023 itu diyakini membawa dampak ekonomi yang signifikan
Ingin mencari hunian di Bandung, Jawa Barat, untuk disewa? Pinhome bisa menjadi solusi sewa rumah yang lebih aman, mudah, dan transparan.
Cocok untuk warga Bandung dan pelancong yang hobi nongkrong sore, meeting santai, atau sekadar ngopi sambil ngemil.
Sangat sulit perluasan wilayah iilakukan apabila wilayahnya sudah padat penduduk, justru yang memungkinkan adalah perluasan wilayah dengan wilayah yang masih jarang penduduknya.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
SEKOLAH swasta di Kota Depok, yang mengajukan program sekolah swasta gratis tahun ajaran 2025 terus bertambah. Saat ini sudah ada 44 sekolah swasta yang mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved