Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat (Jabar) menolak gugatan warga Pesona Estate dan warga Perumnas Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Majelis hakim PTUN Bandung, Jabar yang diketuai Ardoyo Wardhana dengan anggota Lusinda Panjaitan dan Hari Sunaryo dalam amar putusannya, menolak gugatan para Penggugat seluruhnya.
"Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.780.000," kata Ardoyo yang dikutip dari situs resmi PTUN Bandung, Kamis (5/10).
Gugatan warga ini terkait dengan didirikannya water tank atau reservoir oleh Perusahaan Daerah Minum (PDAM) PT Tirta Asasta Kota Depok di Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Warga Pesona Estate RT001-004 RW 26 dan Warga Perumnas Depok II Tengah RT 003 RW 12 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menggugat Pemerintah Kota Depok ke PTUN Bandung karena memberikan izin mendirikan bangunan yakni Water Tank 10 juta liter kepada PDAM PT. Tirta Asasta. Pemberi izin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Berdasarkan situs resmi PTUN Bandung, gugatan Warga Pesona dan Warga Perumas Depok II Tengah terdaftar pada 15 Mei 2023 lalu. Selanjutnya pada 20 Mei 2023, PTUN Bandung menjadwalkan sidang pertama dilanjutkan sidang lapangan.
Ada empat (4) petitum yang diajukan warga Pesona Estate II dan warga Perumnas Depok II Tengah. Yakni, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok (DPMPTSP) tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama PDAM PT Tirta Asasta Kota Depok No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PDAM PT Tirta Asasta untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Selanjutnya, mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok tentang IMB atas nama PDAM PT Tirta Asasta No.640/2217/IMB/SEMPOK/DPMPTSP/2021 tertanggal 14 Juni 2021, yang pada intinya memberikan izin kepada PDAM PT Tirta Asasta, untuk membangun reservoir/water tank sebesar 10 juta liter dengan alamat Jalan Janger Raya Depok II Depok Tengah, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Salah seorang penggugat Tarno mengatakan meski kalah di PTUN masih ada jalan lain yang akan ditempuh." Kami masih melakukan upaya banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung, " katanya Kamis (5/10).
Ia mengatakan digugatnya pemerintah daerah karena memberikan izin mendirikan water tank 10 juta liter air PDAM. " Kami takut kejadian seperti situ gintung, " ucapnya (Z-8).
Dalam kampanye ini, pengguna cukup menyelesaikan sejumlah perjalanan mobil menggunakan aplikasi inDrive
Jika ingin menikmati momen liburan yang mengesankan di Bandung, staycation di Swiss-Bellresort Dago Heritage Bandung bisa jadi pilihan menjanjikan.
Tidak hanya kepada wisudawan yang berprestasi, UPI juga memberikan apresiasi kepada lulusan termuda dan tertua
Kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban tahun ini menjadi sorotan positif.
Piala Presiden akan melibatkan empat tim peserta, dengan dua di antaranya berasal dari luar negeri.
Atlet sepak bola putri memerlukan dorongan dan dukungan untuk menumbuhkan bakat dalam bermain sepak bola.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan wilayah hukum Polsek Bojongsari tetap aman dari pengaruh negatif miras.
Potensi pelayanan RPH sebagai besar, terutama saat hari-hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Dari tiga pelaku yang diamankan ini, satu di antaranya terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya karena melawan saat dibekuk.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Dirinya memastikan tidak ada kendala gesekan dengan sopir angkutan kota (angkot) apabila layanan Transjabodetabek D21 masuk hingga Terminal Kota Depok.
Andra Soni untuk rencana perluasan MRT, sedangkan untuk bekerja sama dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved