Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Libatkan Ribuan Personel

Khoerun Nadif Rahmat
18/9/2023 11:03
Polda Metro Gelar Operasi Zebra Jaya 2023 Libatkan Ribuan Personel
Ilusrtasi-- Pengendara nekad melawan arus untuk menghindari petugas di kawasan outer ring road Rawa Buaya, Jakarta Barat pada 2021.(MI/VICKY GUSTIAWAN)

POLDA Metro Jaya melakukan apel gelar pasukan untuk Operasi Zebra Jaya 2023 yang dilaksanakan sejak hari ini, Senin (18/9) sampai 1 Oktober 2023 mendatang.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menyebutkan, dalam operasi itu, pihaknya mengerahkan ribuan personel dari Satuan Tugas Daerah (Satgasda) maupun Satuan Tugas Resor (Satgasres) jajaran.

Baca juga: Mulai Digelar, Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Disasar di Operasi Zebra 2023

“Operasi Zebra 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1.590 Satgasres, yang akan dilaksanakan selama 14 hari, yaitu pada 18 September sampai dengan 1 Oktober 2023,” kata Suyudi, Senin (18/9).

Suyudi menjelaskan, operasi zebra memiliki tujuan utama meningkatkan kepatuhan atau disiplin masyarakat. Selanjutnya, menurunkan angka kecelakaan, serta untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Baca juga: Kapolres Sikka Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Turangga 2023

"Laksanakan operasi ini dengan sungguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan operasi ini dapat tercapai,” sebutnya.

Berdasarkan akun resmi Instagram @tmcpoldametro, adapun sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2023 adalah;

  1. Pengendara roda empat dan roda dua yang melawan arus.
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Pengemudi atau pengendara menggunakan ponsel saat mengemudi.
  4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
  5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
  7. Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
  8. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
  9. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
  10. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standart
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
  14. Kendaraan roda empat yang memakai plat nomor rahasia.
  15. Penertiban parkir liar. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya